Putusan PN SURABAYA Nomor 3310/Pid.Sus/2017/PN Sby |
|
Nomor | 3310/Pid.Sus/2017/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sarwedi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa I. M. ILHAM SANUSI Bin SANUSI, Terdakwa II. MOCH. RIZAL KURNIAWAN Bin SUBAGYO, Terdakwa III. SYAIFUL als ASEP Bin HOLIN, Terdakwa IV. ALEX HANTORO Bin WARIJAN, Terdakwa V. ADEK IBNU FAJAR Bin SULKAN, dan Terdakwa VI. IMRON FAKHRUDIN Bin SYAHID telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum memilki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman?, sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. M. ILHAM SANUSI Bin SANUSI, Terdakwa II. MOCH. RIZAL KURNIAWAN Bin SUBAGYO, Terdakwa III. SYAIFUL als ASEP Bin HOLIN, Terdakwa IV. ALEX HANTORO Bin WARIJAN, Terdakwa V. ADEK IBNU FAJAR Bin SULKAN, dan Terdakwa VI. IMRON FAKHRUDIN Bin SYAHID dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan membayar denda sebesar 800.000.000.-(delapan ratus juta rupiah) kalau tidak dibayar diganti dengan penjara selama 2 (dua) bulan ;3. Menetapkan masa Penahanan yang telah dijalani ParaTerdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menyatakan barang bukti berupa: 2 (dua) poket Kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu berat masing-masing dengan berat Bruto 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram beserta bungkusnya atau berat Netto 0,094 (nol koma nol sembilan empat) gram dan 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram beserta bungkusnya atau berat Netto 0,098 (nol koma nol sembilan delapan) gram dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 237/PID/2018/PT SBY
Kasasi : 2958 K/Pid.Sus/2018
Pertama : 3310/Pid.Sus/ 2017/PN Sby
Statistik172