Putusan PN MANADO Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mnd |
|
Nomor | 19/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana KorupsiHukumKasasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 29 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Lukman Bachmid |
Hakim Anggota | Pultoni, Halidja Wally |
Panitera | - Idrus Paweang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | - MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa Drs. JONAS SEMUEL KALUMATA, AJ. AK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primer; ---------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Drs. JONAS SEMUEL KALUMATA, AJ. AK oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; -----------------------------------------------------------------------------------3. Membebankan Terdakwa hukuman tambahan membayar Uang Pengganti sebesar Rp 517.619.800,- (lima ratus tujuh belas juta enam ratus sembilan belas ribu delapan ratus rupiah), dengan ketentuan jika uang pengganti tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 10 (sepuluh) bulan, dan menolak penyitaan oleh Jaksa terhadap harta benda milik Terdakwa untuk dilelang jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut; --------4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ---------------5. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; -----------------------------------------------------6. Menetapkan barang bukti berupa; ---------------------------------------------------------1) Nomor: BB/III/2016, tgl 09 Mei 2016, Pemilik diakui oleh OLDA MAWARA, SE, Nomor 1 sampai dengan Nomor 74; --------------------------------------------2) Nomor: BB/VIII/2015, tgl 31 Maret 2015, pemilik diakui oleh OLDA MAWARA, SE, Nomor 1 sampai dengan nomor 77; ------------------------------3) Nomor: BB/VIII/2015 tgl 31 Maret 2015, pemilik diakui oleh SILVIE GUGU, SE, MM., Nomor 1 sampai dengan nomor 53; -------------------------------------4) Nomor: BB/V/2016 tanggal 09 Mei 2015, pemilik diakui oleh OLDA MAWARA, SE, Nomor 1 sampai dengan nomor 18; ------------------------------Dilampirkan dalam Berkas Perkara; ----------------------------------------------------7. Membebankan Terdakwa Drs. JONAS SEMUEL KALUMATA, AJ. AK membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 19/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mnd
Statistik163122