Putusan PTUN SAMARINDA Nomor 29/G/2018/PTUN.SMD |
|
Nomor | 29/G/2018/PTUN.SMD |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PTUN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ayi Solehudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mohamad Yusup, Brhakim Anggota Hery Abduh Sasmito |
Panitera | Panitera Pengganti: Jihim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI : ----------------------------------------------------------------------------Menerima Eksepsi Tergugat II Intervensi berkaitan dengan Penggugat dan Penggugat Intervensi tidak memiliki Kedudukan Hukum dan Kepentingan Hukum untuk mengajukan gugatan tata usaha Negara terhadap objek sengketa dalam perkara a quo yang berupa; -----------------Sertipikat Hak Milik Nomor: 740/Kel. Kampung I/Skip, Jl.P.Kalimantan RT.04, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan, tanggal 19 Oktober 2010; Surat Ukur No.65/KP.I-Skip/2010, tanggal 26 Agustus 2010, luas 1.948 m2 atas nama Alfred Wijaya;----------------------------------------------------------------------Sertipikat Hak Milik Nomor: 746/Kel. Kampung I/Skip, Jl.P.Kalimantan RT.04, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan, tanggal 23 Februari 2011; Surat Ukur No.04/KP.I-Skip/2011, tanggal 11 Februari 2011, luas 1.251 m2 atas nama Alfred Wijaya;-Sertipikat Hak Milik Nomor: 747/Kel. Kampung I/Skip, Jl.P.Kalimantan RT.04, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan, tanggal 23 Februari 2011; Surat Ukur No.65/KP.I-Skip/2010, tanggal 11 Februari 2011, luas 1.800 m2 atas nama Alfred Wijaya;-DALAM POKOK PERKARA : --------------------------------------------------------------Menyatakan Gugatan Penggugat dan Penggugat Intervensi dikabulkan sebagian; ------------------------------------------------------------Menyatakan batal Keputusan Tata usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa Sertipikat Hak Milik Nomor: 739/Kel. Kampung I/Skip, Jl.P.Kalimantan RT.04, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan, tanggal 19 Oktober 2010; Surat Ukur No.64/KP.I-Skip/2010, tanggal 26 Agustus 2010, luas 1.462 m2 atas nama Alfred Wijaya;--------------------------------------------------------Memerintahkan Tergugat dengan kewajiban untuk mencabut Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa Sertipikat Hak Milik Nomor: 739/Kel. Kampung I/Skip, Jl.P.Kalimantan RT.04, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan, tanggal 19 Oktober 2010; Surat Ukur No.64/KP.I-Skip/2010, tanggal 26 Agustus 2010, luas 1.462 m2 atas nama Alfred Wijaya;-----------------------------------------------------------------------Menolak gugatan Penggugat dan Penggugat Intervensi untuk selain dan selebihnya;------------------------------------------------------------5. Menghukum Tergugat dan tergugat II Intervensi, untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp 26.452.000 (dua puluh enam juta empat ratus lima puluh dua ribu rupiah);------- |
Tanggal Musyawarah | 18 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 29/G/2018/PTUN.SMD.zip
- Download PDF
- 29/G/2018/PTUN.SMD.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 565 K/TUN/2019
Peninjauan Kembali : 152 PK/TUN/2020
Pertama : 29/G/2018/PTUN.SMD
Statistik286504