- Menolak Eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian;
- Menyatakan Merto Kariyo telah meninggal dunia;
- Menetapkan ahli waris dari Merto Kariyo adalah 2 (dua) orang anak bernama Jeminten binti Merto Kariyo dan Sutar Kromo Pawiro, dua-duanya telah meninggal dunia;
- Menetapkan ahli waris dari Jeminten binti Merto Kariyo (anak kandung perempuan) adalah:
- Biman bin Daliyo Sutoikromo, yang telah meninggal dunia, maka ahli warisnya adalah:
- Adi Sungkowo bin Biman;
- Adi Suprapto bin Biman;
- Tri Wuryaningsih binti Biman;
- Wati Wuryaningsih binti Biman;
- Sukimin bin Daliyo Sutoikromo, yang telah meninggal dunia, maka ahli warisnya adalah;
- Purwoto bin Sukimin;
- Budi Sumarno bin Sukimin;
- Aji Suroso bin Sukimin;
- Slamet Raharjo bin Sukimin;
- Suprapto bin Sukimin;
- Edi Suwanto bin Sukimin;
- Sulimin bin Daliyo Sutoikromo, yang telah meninggal dunia, maka ahli warisnya adalah;
- Eko Heru Sutopo bin Sulimin;
- Agus Ermawanto bin Sulimin;
- Triyoko Lisddiyanto bin Sulimin;
- Heni Sulistyawati binti Sulimin;
- Bambang Iriyanto bin Sulimin;
- Suripno bin Daliyo Sutoikromo, yang telah meninggal dunia, maka ahli warisnya adalah;
- Sri Wahyu Wulandari bin Suripno;
- Legiyem Dibyo Suwarno binti Daliyo Sutoikromo;
- Suyatno bin Daliyo Sutoikromo;
- Menetapkan ahli waris dari Kromo Pawiro Sutar bin Merto Kariyo (anak kandung laki-laki), adalah;
- Murjinem binti Kromo Pawiro Sutar;
- Menetapkan bahwa harta berupa;
- Tanah pekarangan C. 128 atas nama Kromo Pawiro Sutar, P.2 Kelas II, luas kurang lebih 588 m2.
- Sebelah Utara : Jalan;
- Sebelah Selatan : Pekarangan Kromo Parti.
- Sebelah Barat : Pekarangan Sugiman Mento.
- Sebelah Timur : Jalan.
- Tanah Sawah Blok A Hak Milik 130, luas kurang lebih 1950 m2, atas nama Sutar Kromo Pawiro, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Jalan.
- Sebelah Selatan : Sungai.
- Sebelah Barat : Sawah milik Dirjo Ijem.
- Sebelah timur : Sawah milik Wiro Sunarto.
- Tanah sawah Blok B, Hak Milik 131, luas kurang lebih 1905 m2, atas nama Sutar Kromo Pawiro, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Jalan.
- Sebelah selatan : Sungai.
- Sebealah Barat : sawah milik Dirjo Ijem.
- Sebelah Timur : sawah milik Wiro Sunarto.
- Menetapkan bagian masing-masing Ahli Waris dari alm. Merto Kariyo adalah sebagai berikut:
- Tanah Sawah Blok A;
- Jeminten telah meninggal dunia maka bagiannya adalah 650 m2, diberikan kepada 5 orang anak laki-laki dan seorang anak perempuan, dengan pembagian sebagai berikut;
- Biman bin Daliyo Sutoikromo mendapat bagian 2/11 x 650 m2 = 118,18 m2. Oleh karena Biman telah meninggal dunia maka akan dibagikan kepada 4 (empat) orang anaknya (dua laki-laki dan dua perempuan) sebagai berikut:
- Adi Sungkowo 2/6 x 118,18 m2 = 39,3 m2;
- Adi Suprapto 2/6 x 118,18 = 39,3 m2;
- Tri Wuryaningsih 1/6 x 118,18 = 19,6 m2;
- Wati Wuryaningsih 1/6 x 118,18 = 19,6 m2;
- Sukimin bin Daliyo Sutoikromo mendapat bagian 2/11 x 650 m2 = 118,18 m2. Oleh karena Sukimin telah meninggal dunia maka akan dibagikan kepada 6 (enam) orang anaknya (semuanya laki-laki) sebagai berikut;
- Purwoto 1/6 x 118,18 = 19,6 m2;
- Budi Sumarno 1/6 x 118,18 = 19,6 m2;
- Aji Suroso 1/6 x 118,18 = 19,6 m2;
- Slamet Raharjo 1/6 x 118,18 = 19,6 m2;
- Suprapto 1/6 x 118,18 = 19,6 m2;
- Edi Suwanto 1/6 x 118,18 = 19,6 m2;
- Salimin bin Daliyo Sutoikromo mendapat bagian 2/11 x 650 m2 = 118,18 m2. Oleh karena Salimin telah meninggal dunia maka akan dibagikan kepada 5 (lima) orang anaknya (empat laki-laki dan satu perempuan) sebagai berikut;
- Eko Heru Sutopo 2/9 x 118,18 = 26,26 m2;
- Agus Ermawanto 2/9 x 118,18 = 26,26 m2;
- Triyoko Lisdiyanto 2/9 x 118,18 = 26,26 m2;
- Heni Sulistyawati 1/9 x 118,18 = 13,13 m2;
- Bambang Ariyanto 2/9 x 118,18 = 26,26 m2;
- Suripno bin Daliyo Sutoikromo mendapat bagian 2/11 x 650 m2 = 118,18 m2. Oleh karena Suripno telah meninggal dunia maka akan diberikan kepada seorang anak perempuannya secara utuh, yaitu 118,18 m2;
- Legiyem binti Daliyo Sutoikromo mendapat bagian 1/11 x 650 m2 = 59 m2;
- Suyatno bin Daliyo Sutoikromo mendapat bagian 2/11 x 650 m2 = 118,18 m2.;
- Sutar Kromo Pawiro telah meninggal dunia maka bagiannya adalah 1300 m2, diberikan kepada seorang anak perempuan bernama Murjinem binti Sutar Kromo Pawiro secara utuh yaitu 1300 m2;
- Tanah Sawah Blok B;
- Jeminten telah meninggal dunia maka bagiannya adalah 635 m2, diberikan kepada 5 orang anak laki-laki dan seorang anak perempuan, dengan bagian sebagai berikut;
- Biman bin Daliyo Sutoikromo mendapat bagian 2/11 x 635 m2 = 115,45 m2. Oleh karena Biman telah meninggal dunia maka akan dibagikan kepada 4 (empat) orang anaknya dengan dengan pembagian sebagai berikut;
- Adi Sungkowo 2/6 x 115,45 m2 = 38,4 m2;
- Adi Suprapto 2/6 x 115,45 = 38,4 m2;
- Tri Wuryaningsih 1/6 x 115,45 = 19,24 m2;
- Wati Wuryaningsih 1/6 x 115,45 = 19,24 m2;
- Sukimin bin Daliyo Sutoikromo mendapat bagian 2/11 x 635 m2 = 115,45 m2. Oleh karena Sukimin telah meninggal dunia maka akan dibagikan kepada 6 (enam) orang anaknya sebagai berikut;
- Purwoto 1/6 x 115,45 = 19,24 m2;
- Budi Sumarno 1/6 x 115,45 = 19,24 m2;
- Aji Suroso 1/6 x 115,45 = 19,24 m2;
- Slamet Raharjo 1/6 x 115,45 = 19,24 m2;
- Suprapto 1/6 x 115,45 = 19,24 m2;
- Edi Suwanto 1/6 x 115,45 = 19,24 m2;
- Salimin bin Daliyo Sutoikromo mendapat bagian 2/11 x 635 m2 = 115,45 m2. Oleh karena Salimin telah meninggal dunia maka akan dibagikan kepada 5 (lima) orang anaknya sebagai berikut;
- Eko Heru Sutopo 2/9 x 115,45 = 25,65 m2;
- Agus Ermawanto 2/9 x 115,45 = 25,65 m2;
- Triyoko Lisdiyanto 2/9 x 115,45 = 25,65 m2;
- Heni Sulistyawati 1/9 x 115,45 = 12,82 m2;
- Bambang Ariyanto 2/9 x 115,45 = 25,65 m2;
- Suripno bin Daliyo Sutoikromo mendapat bagian 2/11 x 635 m2 = 115,45 m2. Oleh karena Suripno telah meninggal dunia maka akan diberikan kepada seorang anak perempuannya bernama Sri Wahyu Wulandari binti Suripno, secara utuh, yaitu 115,45 m2;
- Legiyem binti Daliyo Sutoikromo mendapat bagian 1/11 x 635 m2 = 57,72 m2;
- Suyatno bin Daliyo Sutoikromo mendapat bagian 2/11 x 635 m2 = 115,45 m2;
- Sutar Kromo Pawiro telah meninggal dunia, bagiannya adalah 1270 m2, diberikan kepada seorang anak perempuan bernama Murjinem binti Sutar Kromo Pawiro secara utuh yaitu 1270 m2;
- Tanah pekarangan C 128, Persi 2 Kelas II;
- Jeminten telah meninggal dunia maka bagiannya adalah 196 m2, diberikan kepada 5 orang anak laki-laki dan seorang anak perempuan, dengan bagian sebagai berikut;
- Biman bin Daliyo Sutoikromo mendapat bagian 2/11 x 196 m2 = 35,63 m2. Oleh karena Biman telah meninggal dunia maka akan dibagikan kepada 4 (empat) orang anaknya dengan dengan pembagian sebagai berikut;
- Adi Sungkowo 2/6 x 35,63 m2 = 11,87 m2;
- Adi Suprapto 2/6 x 35,63 = 11,87 m2;
- Tri Wuryaningsih 1/6 x 35,63 = 5,93 m2;
- Wati Wuryaningsih 1/6 x 35,63 = 5,93 m2;
- Sukimin bin Daliyo Sutoikromo mendapat bagian 2/11 x 196 m2 = 35,63 m2. Oleh karena Sukimin telah meninggal dunia maka akan dibagikan kepada 6 (enam) orang anaknya sebagai berikut;
- Purwoto 1/6 x 35,63 = 5,93 m2;
- Budi Sumarno 1/6 x 35,63 = 5,93 m2;
- Aji Suroso 1/6 x 35,63 = 5,93 m2;
- Slamet Raharjo 1/6 x 35,63 = 5,93 m2;
- Suprapto 1/6 x 35,63 = 5,93 m2;
- Edi Suwanto 1/6 x 35,63 = 5,93 m2;
- Salimin bin Daliyo Sutoikromo mendapat bagian 2/11 x 196 m2 = 35,63 m2. Oleh karena Salimin telah meninggal dunia maka akan dibagikan kepada 5 (lima) orang anaknya sebagai berikut;
- Eko Heru Sutopo 2/9 x 35,63 = 7,91 m2;
- Agus Ermawanto 2/9 x 35,63 = 7,91 m2;
- Triyoko Lisdiyanto 2/9 x 35,63 = 7,91 m2;
- Heni Sulistyawati 1/9 x 35,63 = 3,95 m2;
- Bambang Ariyanto 2/9 x 35,63 = 7,91 m2;
- Suripno bin Daliyo Sutoikromo mendapat bagian 2/11 x 196 m2 = 35,63 m2. Oleh karena Suripno telah meninggal dunia maka akan diberikan kepada seorang anak perempuannya secara utuh, yaitu 35,63 m2;
- Legiyem binti Daliyo Sutoikromo mendapat bagian 1/11 x 196 m2 = 17,81 m2;
- Suyatno bin Daliyo Sutoikromo mendapat bagian 2/11 x 635 m2 = 35,63 m2;
- Sutar Kromo Pawiro telah meninggal dunia maka bagiannya 392 m2, diberikan kepada seorang anak perempuan bernama Murjinem binti Sutar Kromo Pawiro secara utuh yaitu 392 m2;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan secara sukarela bagian masing-masing kepada para Ahli Waris, apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka harus dijual secara lelang di depan umum dan hasilnya dibagikan kepada para Ahli Waris sesuai bagian masing-masing;
- Menyatakan Leter C 128 Persi 2 Kelas II, sertifkat Tanah Sawah Blok A, dengan SHM 130 / Desa Kiringan dan sertifikat Tanah Sawah Blok B dengan SHM 131 / Desa Kiringan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Memerintahkan Kantor BPN Kabupaten Klaten untuk memproses dan menerbitkan sertifikat baru sebagaimana bagian masing-masing ahli waris yang telah ditetapkan pada dictum angka 7 diatas;
- Menolak gugatan para Penggugat selainnya;
- Menghukum para Penggugat dan Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.907.000,- (satu juta sembilan ratus tujuh ribu rupiah);
Putusan PA KLATEN Nomor 639/Pdt.G/2018/PA.Klt |
|
Nomor | 639/Pdt.G/2018/PA.Klt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 19 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PA KLATEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Ismiyati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H.arif Puji Haryono, I.br Hakim Anggota Dra.hj.siti Faridah |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Akromah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Adapun batas-batasnya adalah sebagai berikut: Adalah harta warisan alm. Merto Kariyo yang belum dibagi kepada Ahli Waris; |
Tanggal Musyawarah | 16 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 128 PK/Ag/2022
Pertama : 639/Pdt.G/2018/PA.Klt.
Statistik11223