- Menyatakan TerdakwaKUSEN Bin PASIRUNtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul;
- Menjatuhkan pidana kepada KUSEN Bin PASIRUNoleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) potong Rok Panjang warna hitam;
- 1 (satu) potong celana dalam warna ping;
- 1 (satu) potong BH warna Cream;
- 1 (satu) potong kaos lengan panjang warna putih hitam;
- 1 (satu) potong kaos dalam warna coklat;
- 1 (satu) buah HP Merk Azuz warna hitam.
- 1 (satu) buah HP Merk Nokia warna merah.
Putusan PN REMBANG Nomor 62/Pid.Sus/2018/PN Rbg |
|
Nomor | 62/Pid.Sus/2018/PN Rbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 17 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN REMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Ayu Diah Indrawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eri Sutanto, Br Hakim Anggota Dina Puspasari |
Panitera | Panitera Pengganti: Dewi Indarwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada Saksi korban FITRI YULIYANI KESUMA NINGTYAS Binti WAJI. Dikembalikan Kepada Terdakwa KUSEN bin PASIRUN. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 62/Pid.Sus/2018/PN_Rbg.zip
- Download PDF
- 62/Pid.Sus/2018/PN_Rbg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 219/Pid.Sus/2018/PT SMG.
Pertama : 62/Pid.Sus/2018/PN Rbg
Statistik179