Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 210/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Pst |
|
Nomor | 210/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | ARNANDO EKA LESMANA Bin ASEP RUHIYAT |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | -endah Detty Pertiwi |
Hakim Anggota | Mahfudin, Emilia Djajasubagia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Menyatakan Terdakwa, ARNANDO EKA LESMANA BIN ASEP RUHIYAT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, ?permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang jumlahnya melebihi 1 (satu) kilogram; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa: 1) 1 (satu) unit Mobil Suzuki Carry Pick Up warna hitam Nomor Polisi B-9450-ZAC; Dikembalikan kepada Ulfiah;2) 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Xenia warna merah Nomor Polisi T-1560-DG;3) 1 (satu) buah Jok/Kursi Mobil warna cokelat; Dikembalikan kepada Muhammad Arfan Rifai;4) Uang tunai sejumlah Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah); Dirampas untuk Negara;5) 125 (seratus dua puluh lima) bungkus Paket dibungkus kertas warna cokelat dan dilapisi lakban didalamnya terdapat paket berisi Ganja berat brutto seluruhnya 252 (dua ratus lima puluh dua) kilogram koma 526 (lima ratus dua puluh enam) gram;6) 1 (satu) unit Handphone merek Nokia berikut simcard;7) 1 (satu) unit HP merek Mito berikut simcard;8) 1 (satu) lembar struk ATM Mandiri penarikan uang senilai Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); Dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 286/Pid.Sus/2018/PT.DKI
Kasasi : 228 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 210/Pid.Sus/2018/PN Jkt Pst
Statistik8633