- Menyatakan Terdakwa Ambri tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Jalan No.Pol:/A268/I/2019/LANTAS, tanggal 10 Januari 2019; 1 (satu) blok Faktur Bon Kontan merek Good Luck yang berisi catatan pengangkutan tanah timbun; 1 (satu) buah Pulpen tinta biru merek Bolpenku; 1 (satu) blok Faktur Bon Kontan NCR 2 Ply HW yang berisi catatan pengangkutan tanah timbun; 6 (enam) lembar Bon faktur warna merah masing masing ada tertulis Hari Kamis tanggal 31 Januari 2019 kepada PURBA 4 nama barang 1 tanah timbunan BA 8821 AJ; 1 (satu) lembar bon faktur warna kuning hari rabu tanggal 13 Februari 2019 kepada Purba 4 nama barang 1 tanah timbunan BA 8821 AJ; 2 (dua) lembar bon faktur warna kuning tanggal 13 Februari 2019 kepada Purba nama barang 1 truk tanah timbun BK 8604 CE; 1 (satu) lembar Kwitasnsi Pembayaran tanah timbunan pada tanggal 01 Februari 2019 untuk pembayaran 340 trip (1760 M3) mulai tanggal 05 Januari 2019 s/d 31 Januari 2019; 1 (satu) lembar bon faktur elektronik pembelian Dex Lite dari SPBU 14. 211.275 Jl. Pematang Siantar T. Tinggi K M 8,5 Sinaksak Kab. S tanggal 4 Februari 2019 pukul 09:43 volume 29, 13 Liter; 1 (satu) lembar bon faktur elektronik pembelian Dex Lite dari SPBU 14. 211.275 Jl. Pematang Siantar T. Tinggi K M 8,5 Sinaksak Kab. S tanggal 4 Februari 2019 pukul 10:02 volume 33, 98 Liter; 1 (satu) lembar bon faktur elektronik pembelian Dex Lite dari SPBU 14. 211.275 Jl. Pematang Siantar T. Tinggi K M 8,5 Sinaksak Kab. S tanggal 13 Februari 2019 pukul 08:54 volume 39, 22 Liter; 1 (satu) lembar bon faktur elektronik pembelian Dex Lite dari SPBU 14. 211.275 Jl. Pematang Siantar T. Tinggi K M 8,5 Sinaksak Kab. S tanggal 13 Februari 2019 pukul 09:11 volume 34, 31 Liter; 1 (satu) lembar bon faktur elektronik pembelian Dex Lite dari SPBU 14. 211.275 Jl. Pematang Siantar T. Tinggi K M 8,5 Sinaksak Kab. S tanggal 14 Februari 2019 pukul 09:53 volume 34, 31 Liter, yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan;
- ;
- 1 (satu) Unit Excavator merek Hitachi warna orange Type EX 200; dikembalikan kepada Lilis Suryani Daulay;
- 1 (satu) unit mobil dump truck Mitsubishi Colt Diesel Warna Kuning dengan nomor polisi BA 8821 AJ dan kunci kontak yang bermuatan tanah timbun; dikembalikan kepada Hasan Basri;
- 1 (satu) unit mobil dump truck Mitsubishi Canter warna kabin kuning dan bak hijau dengan nomor polisi BK 8604 CE dan kunci kontak bermuatan tanah timbun;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Kenderaan Bermotor (STNK) merek Mitsubishi Type FE 74 HA (4x2) Jenis Mobil Barang Model Dump Truck Tahun Pembuatan 2005 warga kuning dengan Nomor Rangka MHMFE349E5R075334 Nomor Mesin: 4D34-AY5292 dengan Nomor Register BA 8821 AJA atas nama pemilik Markas Provinsi PMI Sumbar; 1 lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB-KB dan SWDKLIJ merek Mitsubishi Type FE 74 HA (4x2) Jenis Mobil Barang Model Dump Truck Tahun Pembuatan 2005 warga kuning dengan Nomor Rangka MHMFE349E5R075334 Nomor Mesin : 4D34-AY5292 dengan Nomor Register BA 8821 AJ atas nama pemilik Markas Provinsi PMI Sumbar, dikembalikan kepada M. Nurianto;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Kenderaan Bermotor (STNK) merek Mitsubishi Type FE 74 HA (4x2) Jenis Mobil Barang Model Dump Truck Tahun Pembuatan 2008 warga kuning dengan Nomor Rangka MHMFE74P58K012919 Nomor Mesin : 4D34T-D8611C dengan Nomor Register BK 8604 CE atas nama pemilik Fahlewi Siamil,S,.Sos; 1 (satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB-KB dan SWDKLIJ merek Mitsubishi Type FE 349 Jenis Mobil Barang Model Dump Truck Tahun Pembuatan 2008 warna kuning dengan Nomor Rangka MHMFE74P58K012919 Nomor Mesin : 4D34T-D8611C dengan Nomor Register BK 8604 CE atas nama pemilik Fahlewi Siamil,S,.Sos, dikembalikan kepada Prangadi;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 248/Pid.Sus/2019/PN Pms |
|
Nomor | 248/Pid.Sus/2019/PN Pms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PEMATANG SIANTAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Simon Charles Pangihutan Sitorus |
Hakim Anggota | Mkn, Hakim Anggota D Iqbal Fahri Juneidy Purba Br Hakim Anggota Rahmat Hasan Ashari Hasibuan |
Panitera | Panitera Pengganti: Kaspendi Sembiring |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Ramadhan Syah; |
Tanggal Musyawarah | 9 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 9 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 248/Pid.Sus/2019/PN_Pms.zip
- Download PDF
- 248/Pid.Sus/2019/PN_Pms.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 248/Pid.Sus/2019/PN Pms
Statistik404118