Putusan PN PRAYA Nomor 165/PID.B/2010/PN.PRA |
|
Nomor | 165/PID.B/2010/PN.PRA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | |
Tahun | 2010 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PRAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ni Kadek Kusuma Wardani |
Hakim Anggota | Anak Agung Putra Wiratjaya, I.b.bamadewa Patiputra |
Panitera | Muhalil |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa KUSMAYADI alias MEK tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana di dakwakan dalam Dakwaan Primair dan subsidair ;2. Membebaskan oleh karena itu Terdakwa tersebut diatas dari dakwaan primair dan subsidair;3. Menyatakan Terdakwa KUSMAYADI alias MEK Terbukti secara Sah dan meyakinkan Bersalah melakukan Tindak Pidana ??? Penyalahgunaan Narkotika Golongan I ???;4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KUSMAYADI alias MEK oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 4 (empat) tahun;5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;6. Memerintahkan agar terdakwa tetap di tahan;7. Menetapkan barang bukti berupa : - 25 (dua puluh lima) poket daun kering yang diduga ganja/marijuana yang terbagi menjadi tiga bungkus plastik transparan dengan berat keseluruhan 19,59 gram;- 1 (satu) poketan plastik transparan yang berisi sisa serbuk Kristal berwarna putih yang di duga sabusabu ;- 2 (dua) buah potongan pipet (sedotan) berwarna putih bergaris merah ;- 2 (dua) buah plastik transparan yang merupakan sisa pembungkus daun kering yang di duga ganja ;- 1 (satu) buah celana pendek jeans warna biru ;- 1 (satu) buah Hand Phone merk Nokia warna hitam tanpa tutup casing belakang dengan kode 0563377 berikut kartu SIM bernomor 081933157287 ;di Rampas untuk Negara;8. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500, (Dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2010 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2010 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 165/PID.B/2010/PN.PRA.zip
- Download PDF
- 165/PID.B/2010/PN.PRA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 165/PID.B/2010/PN.PRA
Statistik296