- Menyatakan Terdakwa RETNO SETYANINGSIH als. REPHA Binti SUJONO tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???penipuan??? sebagaimana dalam dakwaan Alternative Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar invoice (tagihan) untuk Anestesi Moewardi an. Dr. Heni dengan jumlah Rp. 27.600.000,- (dua puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar kwitansi tagihan untuk Anestesi Moewardi dengan jumlah 27.600.000,- (dua puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah) ;
- 1 (satu) lembar invoice (tagihan) untuk Anestesi Moewardi dengan jumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ;
- 3 (tiga) lembar rekening Koran periode 01/03/2019 s/d 31/03/2019 Bank BNI an. Heni Handayani dengan no. rek. 0584073278 ;
- 7 (tujuh) lembar rekening Koran periode 01/03/2019 s/d 31/03/2019 Bank BNI an. Heni Handayani dengan no. rek. : 0242212114 ;
- 1 (satu) lembar banquet bill tertanggal 10/03/2019 an. Robbi F.S. ;
- 1 (satu) lembar invoice (tagihan) untuk UMS Rektorat dengan jumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan 1 (satu) lembar kwitansi tagihan untuk UMS Rektorat Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;
- 1 (satu) lembar invoice (tagihan) untuk UMS Rektorat dengan jumlah Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) dan 1 (satu) lembar kwitansi tagihan untuk UMS Rektorat Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) ;
- 1 (satu) lembar invoice (tagihan) untuk UMS Fakultas Kedokteran tertanggal 10/03/19 dan bill no. : 102191/1 ;
- 1 (satu) lembar invoice (tagihan) untuk UMS LPPI dengan jumlah Rp. 63.000.000,- (enam puluh tiga juta rupiah) tertanggal 11/04/19 ;
- 1 (satu) lembar invoice (tagihan) untuk UMS LPPI dengan jumlah Rp. 43.200.000,- (empat puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar kwitansi tagihan untuk UMS LPPI dengan jumlah Rp. 43.200.000,- (empat puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah) ;
- 1 (satu) lembar invoice (tagihan) untuk UMS LPPI dengan jumlah Rp. 31.000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah) ;
- 1 (satu) lembar invoice (tagihan) untuk UMS Tekhnik Industri dengan jumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) ;
- 1 (satu) stempel bertuliskan The Alana Adi Sucipto Solo by Aston Front Office ;
- 4 (empat) lembar SPJ (Surat Penanggungjawaban) pembayaran sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tertanggal 11 Juni 2019 ;
- 16 (enam belas) lembar SPJ (Surat Penanggungjawaban) kwitansi pembayaran sebesar sebesar Rp. 12.600.000,- (dua belas juta enam ratus ribu rupiah) tertanggal 11 Juni 2019 ;
- 6 (enam) lembar SPJ (Surat Penanggungjawaban) pembayaran sebesar Rp. 2.500.000,- ( dua juta lima ratus ribu rupiah ) tertanggal 11 Juni 2019 ;
- 2 (dua) lembar hasil audit dari Hotel Alana tentang kegiatan meeting dan menginap di Hotel Alana yang belum dibayar ;
- 2 (dua) lembar surat lamaran an. Retno Setyaningsih (Repha) tertanggal 26 Juli 2017 ;
- 21 (dua puluh satu) lembar surat perjanjian kerja antar waktu tertentu (kontrak kerja) an. Retno Setyaningsih ;
- 1 (satu) lembar surat pengakuan piutang belum tertagih tertanggal 17 Juni 2019.
Putusan PN KARANGAYAR Nomor 125/Pid.B/2019/PN Krg |
|
Nomor | 125/Pid.B/2019/PN Krg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 1 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KARANGAYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Haryanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ika Yustikasari, Hakim Anggota Adiaty Rovita |
Panitera | Panitera Pengganti: Sularno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada Hotel Alana melalui saksi Putri Permatasari, S.Psi. 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- ( dua ribu lma ratus rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 27 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 125/Pid.B/2019/PN Krg
Statistik809