Putusan PTA SEMARANG Nomor 260/Pdt.G/2017/PTA.Smg |
|
Nomor | 260/Pdt.G/2017/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangcerai talak260/Pdt.G/2017/PTA.Smg |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Badawi |
Hakim Anggota | M.ag., H. Mulyadi, H. Salman Asyakiri |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Purwodadi Nomor 0983 / Pdt.G/2017/PA. Pwd tanggal 06 September 2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 15 Dzulhijjah 1438 Hijriyah dengan perbaikan amar putusan sebagai berikut :I. Dalam Konpensi:1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konpensi;2. Memberi izin kepada Pemohon Konpensi (PEMBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konpensi (TERBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Purwodadi;II. Dalam Rekonpensi:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi berupa:2.1. Mut?ah berupa uang sebesar Rp. 12.000.000,- ( dua belas juta rupiah);2.2. Nafkah iddah sebesar Rp. 4.500.000,- ( empat juta lima ratus ribu rupiah ), masing-asing agar dibayar secara tunai dan langsung oleh Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi pada saat sidang ikrar talak; 3. Menghukum Tergugat Rekonpensi membayar nafkah dua orang anak masing-masing:3.1. Nama ANAK 1 P DAN T, lahir 27 Pebruari 2002 minimal sebesar Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah);3.2 Nama ANAK 2 P DAN T, lahir 23 Nopember 2008 minimal sebesar Rp. 1.300.000,- ( satu juta tiga ratus ribu rupiah) dengan kenaikan masing-masing 10% setiap 2 tahun sekali melalui Penggugat Rekonpensi setiap bulan sampai kedua anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun selama kedua anak tersebut berada dalam asuhan Penggugat Rekonpensi;4.Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya;III. Dalam Konpensi dan Rekonpensi;- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Konpensi / Tergugat Rekonpensi sejumlah Rp. 741.000,00 ( tujuh ratus empat puluh satu ribu rupiah ).- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 260/Pdt.G/2017/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 260/Pdt.G/2017/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 260/Pdt.G/2017/PTA.Smg
Pertama : 0983/Pdt.G/2017/PA.Pwd
Statistik6825