- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PALEMBANG NOMOR 885/PID.B/2020/PN PLG TANGGAL 27 AGUSTUS 2020 SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA, SEHINGGA SELENGKAP BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT ;
- MENYATAKAN TERDAKWA JUNAIDI BIN M. NURDIN YUSUF TERBUKTI BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DAN PENGRUSAKAN SEBAGAIMANA DIATUR DAN DIANCAM PIDANA DALAM DAKWAAN KESATU PASAL 362 KUHP DAN KEDUA PASAL 406 AYAT 1 KUHP.
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP DIRI TERDAKWA JUNAIDI BIN M. NURDIN YUSUF DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA ) BULAN;
- MEMERINTAHKAN SUPAYA BARANG BUKTI BERUPA :
- 1(SATU) BUAH BAN LUAR DAN BAN DALAM SEPEDA MOTOR HONDA VARIO DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI MUHAMMAD SOLIHIN;
- 1(SATU) BUAH BAN LUAR DAN BAN DALAM SEPEDA MOTOR YAMAHA JUPITER DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI MUHAMMAD SOMAD;
- 1(SATU) UNIT FLASHDISK DAN 1(SATU) LEMBAR BAJU WARNA MERAH DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN.
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP2.000.00 ( DUA RIBU RUPIAH );
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 885/Pid.B/2020/PN Plg tanggal 27 Agustus 2020 sekedar mengenai lamanya pidana, sehingga selengkap berbunyi sebagai berikut ;
- Menyatakan terdakwa Junaidi Bin M. Nurdin Yusuf terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dan pengrusakan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu Pasal 362 KUHP dan Kedua Pasal 406 ayat 1 KUHP.
- Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa Junaidi Bin M. Nurdin Yusuf dengan pidana penjara selama 5 (Lima ) bulan;
- Memerintahkan supaya barang bukti berupa :
- 1(satu) buah ban luar dan ban dalam sepeda motor Honda Vario dikembalikan kepada saksi Muhammad Solihin;
- 1(satu) buah ban luar dan ban dalam sepeda motor Yamaha Jupiter dikembalikan kepada saksi Muhammad Somad;
- 1(satu) unit flashdisk dan 1(satu) lembar baju warna merah dirampas untuk dimusnahkan.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp2.000.00 ( dua ribu rupiah );
Putusan PT PALEMBANG Nomor 180/PID/2020/PT PLG |
|
Nomor | 180/PID/2020/PT PLG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PT PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | R Matras Supomo |
Hakim Anggota | Torowa Daeli, Brh. Amron Sodik |
Panitera | Wartono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 20 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 180/PID/2020/PT_PLG.zip
- Download PDF
- 180/PID/2020/PT_PLG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 186 K/Pid/2021
Banding : 180/PID/ 2020/PT PLG
Statistik17242