Putusan PN MAUMERE Nomor 46/Pdt.G/2013/PN.MMR |
|
Nomor | 46/Pdt.G/2013/PN.MMR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah Perdata Waris |
Kata Kunci | - TANAHWARISAN |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MAUMERE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Beslin Sihombing |
Hakim Anggota | - Gustav Bless Kupa, - Miduk Sinaga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI:- Menolak Eksepsi yang diajukan oleh para Para Tergugat;DALAM PROVISI:- Mengabulkan tuntutan provisi yang diajukan oleh Para Penggugat;- Memerintahkan kepada Turut Tergugat II untuk menitipkan uang ganti rugi tanah atas sebagian tanah obyek sengketa Illigetang II kepada pengadilan negeri maumere hingga putusan ini berkekuatan hukum tetap;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan para Penggguat adalah ahli waris dari almarhum Yohanis Didinong Sadipun;3. Menyatakan tanah obyek sengketa, yaitu:a. Tanah yang dikenal dan disebut sebagai tanah Illigetang I yang terletak di RT. 004/RW. 002, Kelurahan Beru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka seluas 12.000 M2, dengan batas-batas: Utara : dengan bidang tanah Silvester, chek dan dan bidang tanah Stanis Yosep;Selatan : dengan tanah Mitan Seda dan bidang tanah Karius;Timur : dengan bidang tanah Mathias Sae dan bidang tanah Simon Pastor Sadipun;Barat : dengan bidang tanah Aloysius Meang dan bidang tanah Egedius N. S. Sadipun, SH.b. Tanah yang dikenal dan disebut sebagai tanah Illigetang II yang terletak di RT. 004/RW. 004, Kelurahan Beru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka seluas 10.000 M2, dengan batas-batas:- Utara : dengan tanah Sergus Sadipun dan bidang tanah Dua Sumba; - Selatan : dengan bidang Borgias Ante, bidang tanah Maria Yuliana dan bidang tanah Andreas Wara; - Timur : dengan bidang tanah Dua Lut; - Barat : dengan bidang Yohanes Moan Liwu Sadipun;adalah milik yang sah dari Para Penggugat berdasarkan titel waris dan selaku ahli waris dari almahum Yohanis Didinong Sadipun;4. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 942 tanggal 11 Agustus 1986 atas nama Tergugat I dan Sertifikat hak milik Nomor 2500 tanggal 20 Nopember 2007 atas nama Tergugat III maupun surat-surat lainnya yang menyertainya adalah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;5. Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Para Penggugat, bila perlu dengan bantuan alat Negara/Polisi;6. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;7. Menghukum Para Tergugat untuk secara tanggung renteng membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini dihitung sebesarRp 1.141.000, - (satu juta seratus empat puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Februari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 46/Pdt.G/2013/PN.MMR.zip
- Download PDF
- 46/Pdt.G/2013/PN.MMR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3198 K/Pdt/2014
Peninjauan Kembali : 665 PK/Pdt/2018
Pertama : 46/Pdt.G/2013/PN.MMR
Banding : 74/PDT/2014/PTK
Statistik18378