- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PARINGIN TANGGAL 5 DESEMBER 2019 NOMOR 7/PDT.G/2019/PN.PRN YANG DIMOHONKAN BANDING;
- MENGABULKAN GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT SEBAGIAN;
- MENYATAKAN TERBANDING I SEMULA TERGUGAT I, TERBANDING II SEMULA TERGUGAT II, DAN TERBANDING III SEMULA TERGUGAT III MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- MENGHUKUM TERBANDING I SEMULA TERGUGAT I, TERBANDING II SEMULA TERGUGAT II DAN TERBANDING III SEMULA TERGUGAT III UNTUK MEMBAYAR BIAYA KERUGIAN SECARA TANGGUNG RENTENG YANG DIALAMI OLEH PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT SEBESAR RP. 500.000.000,- ( LIMA RATUS JUTA RUPIAH );
- MENGHUKUM TERBANDING I SEMULA TERGUGAT I, TERBANDING II SEMULA TERGUGAT II, DAN TERBANDING III SEMULA TERGUGAT III UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SECARA TANGGUNG RENTENG DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP.150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Paringin tanggal 5 Desember 2019 Nomor 7/Pdt.G/2019/PN.Prn yang dimohonkan banding;
- Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat sebagian;
- Menyatakan Terbanding I semula Tergugat I, Terbanding II semula Tergugat II, dan Terbanding III semula Tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Terbanding I semula Tergugat I, Terbanding II semula Tergugat II dan Terbanding III semula Tergugat III untuk membayar biaya kerugian secara tanggung renteng yang dialami oleh Pembanding semula Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah );
- Menghukum Terbanding I semula Tergugat I, Terbanding II semula Tergugat II, dan Terbanding III semula Tergugat III untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 4/PDT/2020/PT BJM |
|
Nomor | 4/PDT/2020/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Gusrizal |
Hakim Anggota |
supraja, Wahyono |
Panitera | Rosmilajanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: MENGADILI SENDIRI: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: MENGADILI SENDIRI: |
Tanggal Musyawarah | 28 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/PDT/2020/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 4/PDT/2020/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 78 K/Pdt/2023
Banding : 4/PDT/2020/PT BJM
Statistik141122