- Menyatakan Terdakwa SUPRIYADI B. Bin BAHARI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???pemalsuan surat???;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUPRIYADI B. Bin BAHARI dengan pidana penjara selama: 3 (tiga) bulan dan 10 (sepuluh) hari;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;.
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan agar Barang Bukti berupa:
- 1 (satu) 1 (satu) exemplar pengadaan sarana dan prasarana olahraga dengan total Rp.62.540.200,00 (enam puluh dua juta lima ratus empat puluh ribu dua ratus rupiah);
- 1 (satu) exemplar pembangunan rabat beton desa dengan total Rp.42.820.200,00 (empat puluh dua juta delapan ratus dua puluh ribu dua ratus rupiah);
- 1 (satu) exemplar Berita Acara Pemaparan Kegiatan Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2016 - 2018;
- 1 (satu) exemplar Berita Acara Serah terima hasil pekerjaan pengadaan sarana dan prasarana olah raga tahun 2018;
- 1 (satu) exemplar Berita Acara Serah terima hasil pekerjaan rabat beton desa tahun anggaran 2018;
- 1 (satu) exemplar Berita Acara Serah terima hasil pekerjaan pembangunan jaringan internet desa tahun anggaran 2018;
- 1 (satu) buah cap stempel warna biru Kepala Desa Lebong Tandai.
- 1 (Satu) Lembar Cek No.A 090579 tertanggal 18 Juli 2018 yang terdapat tanda tangan Bendahara Lebong tandai a.n. DESI LESTARI yang diduga palsu dan tanda tangan Kepala Desa Lebong tandai sdr.SUPRIYADI.beserta cap stempel Kantor Desa Lebong Warna Biru Untuk mencairkan dana Desa sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah), pada tanggal 18 Juli 2018 di Bank Pembangunan (BPD) Cabang Pembantu Ketahun;
- 1(satu) Lembar cek No.A 090580 tertangggal 25 Juli 2018 yang terdapat tanda tangan Bendahara Lebong tandai a.n.DESI LESTARI yang asli (Pembanding) dan tanda tangan Kepala Desa Lebong tandai sdr.SUPRIYADI.beserta cap stempel kantor desa Lebong Warna Ungu untuk mencairkan dana Desa sebesar Rp.112.686.350,00 (seratus dua belas juta enam ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus lima puluh rupiah),pada tanggal 25 Juli 2018 di Bank Pembangunan Daerah Bengkulu(BPD) Cabang Pembantu ketahun;
- 1 (satu) Lembar Rekening Koran NO.4020102000526,mata Uang:IDR-INDONESIA RUPIAH,NPWP:73,445,821.9.328.000,PRIODE:01/07/2018 S.D 31/07/2019;
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 77/Pid.B/2019/PN Agm |
|
Nomor | 77/Pid.B/2019/PN Agm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN ARGA MAKMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eldi Nasali, Mhbr Hakim Anggota Firdaus Azizy |
Panitera | Panitera Pengganti: Rina Fasiola |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa; Dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi TIYAS DWI ANGGONO Bin SULARDI; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 77/Pid.B/2019/PN Agm
Statistik1385