Putusan PN RUTENG Nomor 27/PDT.G/2017/PN RTG |
|
Nomor | 27/PDT.G/2017/PN RTG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan HukumTanah |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 2 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN RUTENG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | * Consilia Ina .l. Palang Ama |
Hakim Anggota | - Cokorda Gde Suryalaksana, - Putu Gde N.a. Partha |
Panitera | - Serfiana L. Lesik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan bahwa surat jual beli tanah antara Penggugat dan Fitalis Jambar, almarhum yang dibuat tanggal 10 Nopember 1996 adalah sah dan berlaku dan harus dilaksanakan sebagai undang-undang;3. Menyatakan secara hukum sebidang tanah sawah yang terletak di Pongkukung, Desa Wewo, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai luas keseluruhan 2.500 M dengan batas-batas:Utara : dengan tanah milik dari almarhum B. Daduk sekarang berbatasan dengan tanah milik Monika Mahus;Selatan : dengan tanah milik Gabriel Turuk/ Dance sekarang berbatasan dengan tanah milik Yohanes Golden Bembot;Timur : dengan tanah milik Tadeus Tanggut sekarang berbatasan dengan Jalan Tani;Barat : dengan tanah milik dari bapak almarhum Domi Bagut, sekarang berbatasan dengan tanah milik Monika Bangur;Adalah sah milik Penggugat berdasarkan surat jual beli tanah dengan Fitalis Jambar, almarhum pada tanggal 10 Nopember 1996;4. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II tanpa hak dan melawan/ melanggar hukum menguasai dan mengerjakan tanah sengketa milik Penggugat adalah perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad) yang merugikan Penggugat; 5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan siapa saja/ pihak lain yang menempati/ mendapat hak dari Tergugat I dan Tergugat II atas tanah sengketa, menyerahkan tanpa syarat kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong serta bebas dari perikatan apapun dan bila perlu pelaksanaanya dibantu oleh alat Negara atau polisi. ;6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian Materiil yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp 6.400.000,- (enam juta empat ratus ribu rupiah) secara tanggung renteng. ;7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya. ;8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp. 3.816.000,- (Tiga juta delapan ratus enam belas ribu Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 19 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 27/PDT.G/2017/PN_RTG.zip
- Download PDF
- 27/PDT.G/2017/PN_RTG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 690 PK/PDT/2020
Pertama : 27/ Pdt.G/2017/PN Rtg
Statistik10445