Tanggal 28 Mei 2024 — Penggugat:
1.Robertus Nancur
2.Siprianus Ndarung
Tergugat:
1.Titus Ladung
2.Paulus Sany Denggot
Turut Tergugat:
Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Manggarai 29 — 21
Tanggal 26 Nopember 2024 — Penggugat:
Marselus Damat
Tergugat:
1.Pemerintah Republik Indonesia c.q. Mentri Koprasi dan UKM Republik Indonesia c.q Menteri Keuangan Republik Indonesia c.q Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia c.q Gubernur Nusa Tenggara Timur c.q Pemerintah Kabupaten Manggarai c.q Bupati Manggarai
2.Kepala Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) Penanaman Modal, Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja Kabupaten Manggarai (sekarang Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Manggarai).
3.Bonevasius Bunduk, ST. Selaku Pejabat Pembuat Komit Men (PPK) yang bertindak untuk atas nama Dinas Penanaman Modal, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja Kabupaten Manggarai dalam Pekerjaan Revitalisasi Pasar Rakyat yang dikelola oleh Koperasi di Daerah Tertinggal Perbatasan dan Pasca Bencana pada Dinas Penanaman Modal Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja ( sekarang Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Manggarai Tahun Anggaraan 2019 Yang belokasi di PasarRakyat Reje 32 — 34
Tanggal 2 Desember 2024 — Penggugat: 1.Kristoforus Darmanto, ST 2.Agustinus Susanto, ST. MPSDA 3.Ir. Lorens Jelamat, ST 4.Tiborteus Suhardi, S. Hut 5.Drs. Watu Hubertus 6.Geradus Tanggung, S. SOS 7.Aleksius Cagur, SE 8.Gregorius Rachmat, SE 9.Drs. Benyamin Harum 10.Melanno Glovanie Mbauth 11.Herman Yosef Manehat, SPd 12.Agustinus Samador, S. SOS Tergugat: BUPATI MANGGARAI Turut Tergugat: 12.Ketua DPRD Kabupaten Manggarai 13.BUPATI MANGGARAI, Cq. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Manggarai 34 — 28