Putusan PN Pasarwajo Nomor 7/Pdt.G/2018/PN Psw |
|
Nomor | 7/Pdt.G/2018/PN Psw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 26 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PN Pasarwajo |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Basrin |
Hakim Anggota | Mahmid, Christian.y.p.siregar |
Panitera | Haslim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | * TINGKAT 1 - PERDATA : KABUL |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONVENSIDalam Eksepsi- Menolak Eksepsi Para Tergugat Konvensi;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat konvensi untuk sebagian;2. Menyatakan hukum bahwa Penggugat adalah Ahli Waris /Anak-anak dari almarhumah WA RABA; 3. Menyatakan hukum bahwa Tanah Obyek Sengketa berupa sebidang Tanah Kintal Kebun yang dikelilingi pagar yang terletak di Kelurahan Awainulu Kecamatan pasarwajo Kabupaten Buton, seluas 9.919 M2 (Sembilan ribu Sembilan ratus Sembilan belas meter persegi), dengan ukuran serta batas-batas sebagai berikut :? Utara : berukuran + 137 M2 (seratus tiga puluh meter persegi) berbatas dengan tanah LA FIADI, NAHARUN, LA ARIMI.? Timur : berukuran + 85 M2 (delapan puluh lima meter persegi) berbatas dengan tanah LA HANUDI ? Selatan : berukuran + 115 M2 (seratus lima belas meter persegi) berbatas dengan tanah WA MURA dan ZIDAN ? Barat : berukuran + 75 M2 (tujuh puluh lima meter persegi) berbatas dengan jalan Raya 25 Madalah sah milik Penggugat yang diperoleh melalui warisan dari almarhumah WA RABA ; 4. Menyatakan hukum tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat segala surat-surat yang terbit atas Tanah Obyek Sengketa atas nama Tergugat I dan Tergugat II, termasuk didalamnya Surat Keterangan Kepemilikan Tanah/Kebun tanggal 13 Juni 2011 atas nama WA NAIMA (Ibu Kandung Tergugat I dan Tergugat II) ;5. Menyatakan hukum Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang mengklaim Tanah Obyek Sengketa adalah sebagai miliknya atau milik dari ibu kandungnya dan mempertahankan Surat keterangan Kepemilikan Tanah/Kebun atas Tanah Obyek Sengketa atas nama Wa Naima (Ibu kandung Tergugat I dan Tergugat II) adalah Perbuatan Melawan hukum yang sangat bertentangan dengan hak Penggugat;DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi;DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSIMenghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.260.000,00 (dua juta dua ratus enam puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pdt.G/2018/PN Psw
Kasasi : 3014 K/Pdt/2019
Banding : 10/Pdt/2019/PT KDI
Statistik9616