Putusan PN BANDUNG Nomor 224/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Bdg. |
|
Nomor | 224/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Bdg. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | Perdata KhususPHI |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Jonlar Purba |
Hakim Anggota | Sri Wahyuni, Atmari |
Panitera | Sm.hk., -deden Permana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnyaDALAM PROVISI- Menolak tuntutan provisi Para PenggugatDALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat sejak dibacakan putusan ini;3. Menghukum Tergugat membayar hak-hak upah Pesangon Kepada Para Penggugat sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU No. 13 tahun 2003 masing-masing total sebesar:- Penggugat Mariopi Rp. 144.900.000,- (seratus empat puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah);- Penggugat Ahmad Fauzi Rp. 59.570.000,- (lima puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah);- Penggugat Bedy Irawan Rp. 51.060.000,- (lima puluh satu juta enam puluh ribu rupiah);- Penggugat Abdul MananRp.120.114.222,- (seratus dua puluh juta seratus empat belas ribu dua ratus dua puluh dua rupiah);4. Menghukum Tergugat membayar hak upah proses kepada Para Penggugat masing-masing total sebesar :- Penggugat Mariopi Rp. 54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah);- Penggugat Ahmad Fauzi Rp. 22.200.000,- (dua puluh dua juta dua ratus ribu rupiah);- Penggugat Bedy Irawan Rp. 22.200.000,- (dua puluh dua juta dua ratus ribu rupiah);- Penggugat Abdul Manan Rp. 36.863.700,- (tiga puluh enam juta delapan ratus enam puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah);5. Menghukum Tergugat membayar Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2017 kepada Para Penggugat masing-masing:- Penggugat Mariopi sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah);- Penggugat Bedy Irawan sebesar Rp. 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah);- Penggugat Ahmad Fauzi sebesar Rp. 3.700.000.- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah);- Penggugat Abdul Manan sebesarRp. 6.143.950.- (enam juta seratus empat puluh tiga ribu sembilan ratus lima puluh rupiah);6. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat sejumlah Rp. 491.000,- (empat ratus Sembilan puluh satu ribu rupiah);7. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | 28 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 7 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 690 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Pertama : 224/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Bdg.
Statistik7720