- Menyatakan Terdakwa BAMBANG HERMANSYAH Bin REBI tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dakwaan primer;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa BAMBANG HERMANSYAH Bin REBI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun 6 (enam) Bulan , serta denda sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) poket Narkotika jenis shabu berat kotor 0,30 (nol koma tiga nol) gram;
- 2 (dua) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah sedotan plastik;
- 1 (satu) buah tas warna coklat;
- 1 (satu) unit HP merk Samsung warna gold;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TENGGARONG Nomor 9/Pid.Sus/2020/PN Trg |
|
Nomor | 9/Pid.Sus/2020/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maulana Abdillah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ricco Imam Vimayzar, Mhbr Hakim Anggota Marjani Eldiarti |
Panitera | S.sos., Panitera Pengganti Gusti Bangsawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 26 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pid.Sus/2020/PN_Trg.zip
- Download PDF
- 9/Pid.Sus/2020/PN_Trg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 9/Pid.Sus/2020/PN Trg
Statistik287