Putusan PTA BANDAR LAMPUNG Nomor 8/Pdt.G/2012/PTA.Bdl |
|
Nomor | 8/Pdt.G/2012/PTA.Bdl |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | — |
Tanggal Register | 3 April 2012 |
Lembaga Peradilan | PTA BANDAR LAMPUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | M. Nasir |
Hakim Anggota | H. Uwanuddin, H. Mamur. M.h |
Panitera | Ahmad Husain. Am |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PERDATA |
Catatan Amar | MENGADILI- Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Termohon/Pembanding dapat diterima; ------------------------------------------------------------------------------------------- Memperbaiki amar putusan Pengadilan Agama Tanjungkarang, sehingga secara keseluruhan berbunyi sebagi berikut : ---------------------------------------------------------------DALAM EKSEPSI ;Menyatakan menolak eksepsi Termohon Konpensi/Penggugat Rekonpensi; --------------------DALAM KONPENSI :1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konpensi; ------------------------------------------------2. Memberi izin kepada Pemohon Konpensi (XXX Bin XXX) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konpensi (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Tanjungkarang Kelas IA; ------------------------------------------------------------------3. Menyatakan gugatan pembagian harta bersama telah dicabut ; --------------------------------4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Tanjungkarang untuk menyampaikan Salinan Penetapan sidang Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah dimana perkawinan Pembanding dan Terbanding dilaksanakan dan Pegawai Penjatat Nikah tempat tinggal Pembanding dan Terbanding untuk didaftar dan dicatat dalam daftar yang ditentukan untuk itu.-------------------------------------------------------------------DALAM REKONPENSI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian; -------------------------------2. Menghukum Tergugat Rekonpensi/Terbanding untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi : ------------------------------------------------------------------------------------------- Mut?ah sebesar Rp10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah); --------------------------------------- Nafkah ?iddah selama tiga bulan sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah); --------------3. Menghukum Tergugat Rekonpensi/Terbanding untuk membayar nafkah madhiyyah selama 10 (sepuluh) bulan kepada Penggugat Rekonpensi/ Pembanding sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ; ------------------------------------------------------------4. MenghukumTergugat Rekonpensi/Pemohon/ Terbanding untuk membayar biaya Pendidikan kedua anak Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat Rekonpensi kepada Penggugat Rekonpensi masing-masing bernama sebagai berikut :------------------------------ XXX binti XXX, lahir tanggal 30 Oktober 1991 untuk biaya pendidikan selama tiga tahun sebesar Rp. 25.332.250,- (dua puluh lima juta tiga ratus tiga puluh dua ribu dua ratus lima puluh rupiah );------------------------------------------------------------------------- XXX Bin XXX, lahir tanggal 23 Agustus 1995, untuk biaya pendidikan selama dua tahun sebesar Rp. 18.020.000,- (delapan belas juta dua puluh ribu rupiah);----------- - biaya hidup kedua anak tersebut di atas sebesar Rp. 1000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulan sampai anak berusia 21 tahun;---------------------------------------------------5. Menolak selain dan selebihnya; --------------------------------------------------------------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :1. Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi/ Terbanding untuk membayar biaya perkara ini pada tingkat pertama sebesar Rp. 441.000,- (empat ratus empat puluh satu ribu rupiah); ---------------------------------------------------------------------2. Membebankan kepada Termohon/ Penggugat Rekonpensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara ini pada tingkat banding sebesarRp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); ------------------------------------------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pdt.G/2012/PTA.Bdl.zip
- Download PDF
- 8/Pdt.G/2012/PTA.Bdl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 544 K/AG/2012
Banding : 08/Pdt.G/2012/PTA.Bdl
Statistik8336