Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 90/PDT.G/2015/PN.JKT.BRT. |
|
Nomor | 90/PDT.G/2015/PN.JKT.BRT. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 3 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Zahri |
Hakim Anggota | Bambang Sasmito, Maha Nikmah |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | MENGADILI Dalam Eksepsi : - Menolak Eksepsi Tergugat II untuk seluruhnya;Dalam Provisi:- Mengabulkan permohonan Provisi dari Penggugat;- Menangguhkan seluruh permohonan tindakan hukum terhadap sertipikat hak guna bangunan No.2940/Roa Malaka , baik berupa balik nama, peningkatan / penurunan hak atas sertipikat No.2940/Roa Malaka, atau mengganti nomor hak HGB tersebut, tindakan jual beli, hibah ataupun dipasangkan hak tanggungan, maupun dari bank atau lembaga keuangan yang sejenis. yang ditujukan ke Kantor Pertanahan Jakarta Barat, sampai putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dalam perkara ini;Dalam Pokok Perkara :1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;2. Menyatakan Penggugat adalah Pemilik sah satu-satunya bangunan ruko di jalan Pasar Pagi No.14, Kel.Roa Malaka, Kec. Tambora, Jakarta Barat. Berdasarkan akta jual beli bangunan dan pelepasan hak No. 28, tanggal 22 Januari 2014, di hadapan notaris jakarta Makmur Tridharma, SH;3. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat, dalam perkara ini;4. Menyatakan Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, dan Tergugat XVI, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;5. Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, dan Tergugat XVI dan atau siapa pun yang memperoleh hak dari Tergugat I sampai Tergugat XVI terhadap objek sengketa, untuk mengosongkan dan menyerahkan seluruh bangunan ruko di jalan Pasar Pagi No.14, Kel.Roa Malaka, Kec. Tambora, Jakarta Barat. Berdasarkan akta jual beli bangunan dan pelepasan hak No. 28, tanggal 22 Januari 2014, di hadapan notaris jakarta Makmur Tridharma, SH., kepada Penggugat atau kuasanya dalam keadaan kosong tanpa dihuni satu orangpun, dengan tidak ada ganti rugi / imbalan berbentuk apapun dan secara sukarela;6. Menyatakan Surat Tanda Terima / Voorschot tertanggal 5 Juli 2001, yang dibuat secara dibawah tangan antara Tergugat II dengan ahli waris Gouw Hie Siang yaitu Suprajogi Surjadi, tidak memiliki kekuatan hukum;7. Menyatakan sertipikat HGB No.2940/Roa Malaka, yang berlokasi di Jl. Pasar Pagi No.14, Kel. Roa Malaka, Kec. Tambora, Jakarta Barat, dengan luas 275 m, dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum. Karena, dalam sertipikat tersebut terdapat bangunan Penggugat;8. Menghukum Turut Tergugat I untuk mencoret dan menghapus buku tanah HGB No.2940/Roa Malaka objek sengketa di Jl. Pasar Pagi No.14, Kel. Roa Malaka, Kec. Tambora, Jakarta Barat. dan dikembalikan ke keadaan semula yaitu tanah yang dikuasai oleh negara;9. Menghukum Tergugat XIII dan XIV untuk memberikan surat rekomendasi permohonan hak atas tanah negara objek sengketa, keatas nama Penggugat atau pihak yang ditunjuk oleh penggugat, sesuai undang-undang, setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;10. Menyatakan surat rekomendasi permohonan hak atas objek sengketa yang diterbitkan oleh Tergugat XIII dan XIV keatas nama Tergugat XVI, dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum. (batal demi hukum);11. Menyatakan akta jual beli dan pemindahan hak No.24 tanggal 26 Agustus 2014, atas objek sengketa antara Tergugat III s/d XII kepada Tergugat XVI yang diterbitkan oleh Tergugat XV, dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum. (batal demi hukum), karena terdapat bangunan milik Penggugat;12. Memerintahkan Turut Tergugat I untuk menerbitkan sertipikat HGB keatas nama Penggugat berdasarkan rekomendasi permohonan hak atas tanah negara mengikuti undang-undang yang berlaku, di atas objek sengketa yaitu di Jl. Pasar Pagi No.14, Jakarta Barat. setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;13. Memerintahkan Turut Tergugat II dan III untuk menerbitkan salinan IMB No.822/RB, tertanggal 26 April 1954, atas nama Ong Djin Tiong. atau keatas nama Penggugat, Berdasarkan akta jual beli bangunan dan pelepasan hak No. 28, tanggal 22 Januari 2014, di hadapan notaris jakarta Makmur Tridharma, SH; 14. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II harus membayar kerugian Material total sebesar Rp.4.781.250.000,- (empat milyar tujuh ratus delapan puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang terhitung sampai tahun 2015, untuk tahun 2016 dan selanjutnya per tahun dibayar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) sampai dengan memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap. Semua kerugian ini harus dibayar oleh Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng, Dibayarkan secara seketika kepada Penggugat atau kuasanya yang ditunjuk oleh Penggugat; 15. Menyatakan surat-surat yang dibuat oleh Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, dan Tergugat XVI dengan menggunakan sertipikat HGB No.2940/Roa Malaka, atau kepada siapapun, yang menyangkut bangunan ruko objek sengketa milik Pengugat, di Jalan Pasar Pagi No.14, Kel. Roa Malaka, Kec. Tambora, Jakarta Barat. Tentang jual beli / sewa menyewa / hibah / pinjam pakai, dan berupa apapun yang merugikan Penggugat, yang dibuat di hadapan PPAT / notaris maupun secara dibawah tangan, dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum. (Batal demi hukum);16. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam gugatan ini sebagaimana Berita Acara Sita Jaminan No.90/Pdt.G/2015/PN. JKT.BRT. tanggal 11 September 2015;17. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp.18.758.000,- (delapan belas juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu rupiah); 18. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 925 K/Pdt/2017
Banding : 330/PDT/2016/PT.DKI
Peninjauan Kembali : 175 PK/PDT/2019
Pertama : 90/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Brt
Statistik10828