Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 58/G/2018/PTUN.PBR |
|
Nomor | 58/G/2018/PTUN.PBR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 19 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PTUN PEKAN BARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Faisal Zad |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Afif, Hakim Anggota Fildy |
Panitera | Panitera Pengganti: Dewi Mona Sari, A.md. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI: - Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan batal Surat Keputusan Bupati Pelalawan Nomor 684 Tahun 2018 tentang Pengesahan Dan Pengangkatan Kepala Desa Se Kecamatan Kerumutan Kabupaten Pelalawan Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang II (Kedua) Periode 2018-2024, khusus nomor 3 (tiga), tertanggal 26 November 2018, yang mengesahkan dan mengangkat saudara NAZRI, sebagai Kepala Desa Pangkalan Panduk, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau; 3. Mewajibkan Tergugat mencabut Surat Keputusan Bupati Pelalawan Nomor 684 Tahun 2018 tentang Pengesahan Dan Pengangkatan Kepala Desa Se Kecamatan Kerumutan Kabupaten Pelalawan Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang II (Kedua) Periode 2018-2024, khusus nomor 3 (tiga), tertanggal 26 November 2018, yang mengesahkan dan mengangkat saudara NAZRI, sebagai Kepala Desa Pangkalan Panduk, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau; 4. Memerintahkan Tergugat melalui aparaturnya Badan Permusyawaratan Desa dan Panitia Pemilihan Kepala Desa untuk melaksanakan pemilihan ulang Kepala Desa Serentak Gelombang II (Kedua) Periode 2018-2024, Desa Pangkalan Panduk, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, khusus di TPS 02 dan TPS 04 Desa Pangkalan Panduk, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, paling lama 3 bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 332.500,- (Tiga ratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 23 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 58/G/2018/PTUN.PBR.zip
- Download PDF
- 58/G/2018/PTUN.PBR.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 602 K/TUN/2019
Pertama : 58/G/2018/PTUN.PBR
Statistik101148