Putusan PN PALOPO Nomor 259/PID.B/2014/PN.PLP |
|
Nomor | 259/PID.B/2014/PN.PLP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PALOPO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Beauty Dietje Simatauw |
Hakim Anggota | Susi Pangaribuan, Tahir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menyatakan Terdakwa Halima Alias Mama Randi Binti Sumule tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama ; ---------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ; -------------------------------------------------------3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -----------------4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; ----------------------------------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa : --------------------------------------------------------- 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang tanggal 15 Februari 2013 sebesar Rp 6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah) ; ------------------- 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang tanggal 18 Februari 2013 sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) ; ------------------------- 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang tanggal 07 Maret 2013 sebesar Rp 13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah) ; -------------------------------------------- 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang tanggal 07 Maret 2013 sebesar Rp 9.500.000,00 (sembilan juta lima ratus ribu rupiah) ; -------------------------- 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang tanggal 22 Mei 2013 sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) ; ------------------------------------------- 1 (satu) lembar surat pernyataan tanggal 09 September 2013 yang dibuat oleh saudari Halima ; ----------------------------------------------------------------------Dikembalikan kepada Hamrah Andi Mahmud ; ---------------------------------------6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 259/PID.B/2014/PN.PLP.zip
- Download PDF
- 259/PID.B/2014/PN.PLP.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 259/PID.B/2014/PN.PLP
Statistik7243