- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang Nomor : 96/Pid.Sus/2019/PN Sdr, tanggal 27 Juni 2019 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai pidana penjara yang dijatuhkan terhadap Terdakwa serta kwalifikasi sehingga amar putusan selengkapnya seperti tersebut dibawah ini;
- Menyatakan terdakwa AZIS LAISE BIN LAISE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menyerahkan Narkotika Golongan I? sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam surat Dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa AZIS LAISE BIN LAISE selama 5 (lima) Tahun, dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan bilamana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna putih dengan nomor 085 398 235 715, 1 (satu) unit Handphone Android merk Oppo F7 warna merah dengan Nomor 082 298 184 190, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia 105 warna putih dengan Nomor 085 337 891 889 dirampas untuk di musnahkan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Putusan PT MAKASSAR Nomor 382/PID.SUS/2019/PT MKS |
|
Nomor | 382/PID.SUS/2019/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 15 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Asaruddin Tappo |
Hakim Anggota | Bri Wayan Supartha, Ahmad Semmma |
Panitera | Muhammad Nasrum |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 5 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 5 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 382/PID.SUS/2019/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 382/PID.SUS/2019/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4300 K/Pid.Sus/2019
Banding : 382/PID.SUS/2019/PT. MKS
Statistik339