Putusan PA BATANG Nomor 552/Pdt.G/2014/PA-Btg |
|
Nomor | 552/Pdt.G/2014/PA-Btg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | HARTA BERSAMA |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 24 Maret 2014 |
Lembaga Peradilan | PA BATANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Eko Budiono |
Hakim Anggota | H. Amat Tazal, Bd. Adhim |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONPENSITentang Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat Konpensi seluruhnya;Tentang Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi untuk sebahagian;2. Menetapkan bahwa harta bersama Penggugat Konpensi dan Tergugat Konpensi adalah :a. Tanah dan bangunan rumah yang tercatat dalam SHM. No.00885, seluas 528 m2, atas nama Dhian Suryanti, yang terletak di Desa Wonokerto RT.001 RW.001 Kecamatan Bandar Kabupaten Batang, dengan batas-batas : - Sebelah Utara dengan Jalan Desa;- Sebelah Selatan dengan tanah pekarangan milik Bp. Ramadi;- Sebelah Barat dengan tanah Hak Milik seluas 253 atas nama Wahyudi, Spd. MM;- Sebelah Timur dengan tanah pekarangan milik Bp. Suprapto;b. Tanah pekarangan yang tercatat dalam C. No.1769 Persil 13 klas d.III, luas 0,904 da, atas nama Wahyudi Spd, MM, yang terletak di Desa Wonomerto Kecamatan Bandar Kabupaten Batang, dengan batas-batas : - Sebelah Utara dengan tanah milik Tarmian; - Sebelah Selatan dengan tanah milik Muhadi; - Sebelah Barat dengan tanah milik Kambari; - Sebelah Timur dengan sungai kecil;c. Tanah pekarangan yang tercatat dalam C. No.1769, Persil 56, klas d.III, luas 4960 m2 atas nama Wahyudi, Spd, MM, yang terletak di Desa Wonomerto Kecamatan Bandar Kabupaten Batang, dengan batas-batas : - Sebelah Utara dengan tanah milik Bp. Rolikhim; - Sebelah Selatan dengan Jalan Desa; - Sebelah Barat dengan tanah tanah milik Bp. Zakaria; - Sebelah Timur dengan sungai kecil;d. Tanah pekarangan yang tercatat dalam sertifikat Hak Milik No.01.006/Wonokerto, luas 253 m2, atas nama Wahyudi Spd, MM, yang terletak di Dukuh Krajan Desa Wonokerto Kecamatan Bandar Kabupaten Batang, dengan batas-batas : - Sebelah Utara dengan Jalan Desa; - Sebelah Selatan dengan tanah milik Bp. Mulyono; - Sebelah Barat dengan tanah Bp. Tutur Suryono;- Sebelah Timur dengan tanah-rumah SHM No.00885, atas nama Dhian Suryanti;e. Perabotan Rumah Tangga dan alat-alat elektronik yang terdiri dari :i. satu set kursi sofa besar;ii. satu set kursi busa dan kayu jati;iii. satu almari hias kaca;iv. dua buah TV warna 21 inc merk LG;v. satu buah home teatre merk soni;vi. satu buah sofa besar;vii. satu buffet model pendek;viii. satu buah buffet besar kayu jati;ix. satu set meja kursi makan dari kayu jati;x. satu buah kulkas ( almari es) merk sanyo;xi. satu buah dispenser;xii. satu buah magic com;xiii. satu buah almari kaca rak piring;xiv. satu buah almari makan jati;xv. satu meja belajar;xvi. satu set almari / rak dapur;xvii. satu buah kompor gas berikut tabung gas;xviii. satu buah mesin cuci merk Lg;xix. satu buah almari kaca dan kayu jati utk tempat buku;xx. satu buah meja kerja dari kayu jati;xxi. satu buah tempat tidur dari kayu jati ukuran no. 1 beserta spring bed merk central;xxii. satu buah tempat tidur dari kayu jati ukuran no.2 beserta spring bad merk central;xxiii. satu buah tempat tidur dari kayu jati ukuran no.3;xxiv. Dua buah almari pakaian dua pintu dari kayu jati;xxv. satu buah almari pakaian 3 pintu dari kayu jati;xxvi. satu buah tempat tidur untuk periksa;xxvii. satu set kursi dan meja model keramik;xxviii. satu buah kursi panjang dari kayu nangka;xxix. dua buah kursi dari kayu nangka;xxx. Dua buah bak penampung air;xxxi. Dua buah lampu gantung hias;xxxii satu set Meja Kursi kayu Besar Model Kuno;3. Menetapkan bahwa harta bersama yang tersebut pada diktum angka (2) di atas dibagi dua dengan ketentuan masing-masing Penggugat Konpensi dan Tergugat Konpensi berhak seperdua dari harta bersama tersebut. Apabila harta tidak dapat dibagi secara riil, maka harta akan dilelang dan hasilnya dibagi dua antara Penggugat Konpensi dan Tergugat Konpensi; 4. Menghukum Penggugat Konpensi dan Tergugat Konpensi untuk membagi dua harta bersama dan menyerahkan kepada masing-masing pihak sesuai dengan diktum angka (3) di atas; 5. Menetapkan bahwa sisa hutang di Bank BNI Cabang Pekalongan sebesar Rp.48.839.284,- (empat puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu dua ratus delapan puluh empat rupiah) ditetapkan sebagai hutang bersama Penggugat Konpensi dan Tergugat Konpensi;6. Menghukum Penggugat Konpensi dan Tergugat Konpensi untuk membayar dan melunasi hutang bersama tersebut secara tanggung renteng yang dibebankan kepada harta bersama Penggugat Konpensi dan Tergugat Konpensi;7. Menyatakan sah dan berharga terhadap sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan berdasarkan Berita Acara Sita Jaminan Nomor : 0552/Pdt.G/2014/PA-Btg, tanggal 27 Juni 2014;8. Menolak gugatan Penggugat Konpensi untuk selainnya;DALAM REKONPENSI1. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi tentang harta berupa sebuah sepeda motor merek Honda Supra X keluaran tahun 2013;2. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima untuk selainnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar semua biaya perkara yang hingga saat ini dihitung sebesar Rp.3.716.000,- (Tiga juta tujuh ratus enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 11/Pdt.G/2015/PTA.Smg
Pertama : 0552/Pdt.G/2014/PA-Btg.
Statistik13014