Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2985 K/Pdt/2015 |
|
Nomor | 2985 K/Pdt/2015 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | PERIKATAN |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Takdir Rahmadi |
Hakim Anggota | I Gusti Agung Sumanatha, Nurul Elmiyah |
Panitera | Frieske Purnama Pohan |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | - Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT BANK MEGA SYARIAH CABANG MEDAN, tersebut; - Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 09/PDT/2014/PT MDN., tanggal 8 April 2014 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 584/Pdt.G/2012/PN Mdn., tanggal 29 Mei 2013; MENGADILI SENDIRI Dalam Konvensi: Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi dari Para Tergugat; Dalam Pokok Perkara: - Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Dalam Rekonvensi: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat VI dalam Konvensi untuk sebagian; 2. Menyatakan Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat VI dalam Konvensi sebagai pihak yang beriktikad baik dalam memberikan pembiayaan/kredit pada Tergugat III dalam Konvensi; 3. Menyatakan tidak terbukti perbuatan melawan hukum dari Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat VI dalam Konvensi sebagaimana dinyatakan dalam gugatan a quo; 4. Menyatakan sah dan berharga Akad Pembiayaan Perjanjian Pembiayaan Murabahah Nomor 161/PPM/M2S/2009/09/08., tanggal 3 September 2008 dan/atau Akad Pembiayaan Murabahah Nomor 16 tanggal 3 September 2008 yang dibuat di hadapan Notaris Ekoevidolo, S.H., dan pengikatan jaminan berdasarkan Akta Hak Tanggungan Nomor 148/2008 tanggal 13 Oktober 2008 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 10304/2008 tanggal 3 November 2008 dengan pemegang hak tanggungan PT Bank Mega Syariah; 5. Memerintahkan agar terhadap tanah dan bangunan objek jaminan tetap dikuasai oleh Tergugat VI dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi sampai dengan adanya pelunasan secara penuh dan baik terhadap kewajiban Tergugat III dalam Konvensi sesuai Perjanjian Pembiayaan Murabahah Nomor 161/PPM/M2S/2009/09/08 tanggal 3 September 2008 dan/atau Akad Pembiayaan Murabahah Nomor 16 tanggal 3 September 2008 yang dibuat di hadapan Notaris Ekoevidolo, S.H., serta pengikatan jaminan berdasarkan Akta Hak Tanggungan Nomor 148/2008 tanggal 13 Oktober 2008 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 10304/2008 tanggal 3 November 2008; 6. Menghukum dan memerintahkan Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi dan atau pihak-pihak lainnya siapapun yang menguasai tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor 686/Sudirejo-1 di Jalan Sempurna Nomor 137, Kelurahan Sudirejo-1, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, seluas 536 m (lima ratus tiga puluh enam meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 15/Sudirejo-1 tanggal 31 Januari 2003 tertulis atas nama Abdul Hasyim Sitepu, untuk mengosongkan dan menyerahkannya kepada Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat VI dalam Konvensi secara sukarela; 7. Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat VI dalam Konvensi untuk selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi: - Menghukum Termohon Kasasi/Penggugat dalam Konvensi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Mei 2016 |
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2985_K/Pdt/2015.zip
- Download PDF
- 2985_K/Pdt/2015.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 302 PK/Pdt/2018
Kasasi : 2985 K/Pdt/2015
Pertama : 584/Pdt.G/2012/PN Mdn
Banding : 09/PDT/2014/PT MDN
Statistik11961