Putusan PN SUMBER Nomor 22/Pdt.G/2017/PN Sbr |
|
Nomor | 22/Pdt.G/2017/PN Sbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | wanprestasi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SUMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Asrul Hidayat |
Hakim Anggota | Intan Panji Nasarani, Andre Trisnandy |
Panitera | Bc. Ip., Dian Wijayanti |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | MENGADILI :Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi para Tergugat konvensi tentang kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Sumber;Dalam Pokok Perkara:- Menolak gugatan Penggugat konvensi untuk seluruhnya;Dalam Rekonvensi:1. Mengabulkan gugatan rekonvensi dari para Penggugat rekonvensi untuk sebahagian;2. Menyatakan bahwa para Penggugat rekonvensi adalah para ahliwaris yang sah dan berhak dari almarhum H. Ahmad Zaeni yang meninggal dunia pada tahun 2008 di Desa Winong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon;3. Menyatakan bahwa jual beli tanah sawah pada tanggal 16 April 1968 antara Muslim bin H. Sidik (penjual) dengan H. Ahmd Zaeni (pembeli) terletak di Blok Depok Kulon, Desa Winong, Kecamatan Ciwaringin (sekarang masuk Kecamatan Gempol), Kabupaten Cirebon, yang tercatat dalam Letter C No. 462 Persil No. 45 Kelas S.II seluas + 7840 m2 dengan batas-batas:Sebelah Utara : tanah H. Mustakim /Hj. Saminah;Sebelah Barat : tanah Desa Geyongan/Kebonturi;Sebelah Selatan : tanah H. Sumarta;Sebelah Timur : Jalan Desa Winong;adalah sah;4. Menyatakan bahwa setelah H. Ahmad Zaeni meninggal dunia pada tahun 2008, maka tanah sawah yang terletak di Blok Depok Kulon, Desa Winong, Kecamatan Ciwaringin (sekarang masuk Kecamatan Gempol), Kabupaten Cirebon, yang tercatat dalam Letter C No. 462 Persil No. 45 Kelas S.II seluas + 7840 m2 dengan batas batas:Sebelah Utara : tanah H.Mustakim /Hj.Saminah;Sebelah Barat : tanah Desa Geyongan/Kebonturi;Sebelah Selatan : tanah H. Sumarta;Sebelah Timur : Jalan Desa Winong;merupakan harta peninggalan almarhum H. Ahmad Zaeni yang menjadi hak para ahliwarisnya yaitu para Penggugat rekonvensi;5. Menyatakan bahwa Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 241/Desa Winong, atas nama Hj. Muniroh binti H. Ahmad Zaeni dkk (para Penggugat Rekonvensi) yang menyangkut tanah sawah tersebut di atas yang diterbitkan oleh Turut Tergugat II adalah sah;6. Menyatakan bahwa Tergugat rekonvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum;7. Menyatakan bahwa penguasaan dan penggarapan tanah sawah sengketa tersebut di atas oleh Tergugat rekonvensi adalah tidak sah dan melawan hak;8. Menghukum Tergugat rekonvensi atau siapa saja yang mendapat hak dan kuasa dari Tergugat Rekonvensi dan menguasainya, supaya menyerahkan tanah sawah sengketa tersebut kepada para Penggugat rekonvensi dalam keadaan bebas, kosong dan tanpa beban apapun juga;9. Menghukum Tergugat rekonvensi untuk membayar uang paksa (dwang som) kepada para Penggugat Rekonvensi sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya Tergugat rekonvensi lalai memenuhi putusan, dihitung sejak putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap sampai saat Tergugat Rekonvensi memenuhi putusan, secara seketika dan sekaligus;10. Menghukum Turut Tergugat rekonvensi I dan Turut Tergugat rekonvensi II untuk tunduk dan patuh pada putusan;11. Menolak gugatan rekonpensi para Penggugat rekonpensi untuk selain dan selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonpensi:- Menghukum Penggugat konvensi/Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp11.352.000,00 (sebelas juta tiga ratus lima puluh dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3470 K/Pdt/2018
Pertama : 22/Pdt.G/2017/PN Sbr
Statistik4913