Putusan PN DENPASAR Nomor 863/Pid.B/2015/PN Dps |
|
Nomor | 863/Pid.B/2015/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 15 Oktober 2015 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Edward Harris Sinaga |
Hakim Anggota | I Wayan Sukanila, Gus Walujo Tjahjono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa MARGRIET CHRISTINA MEGAWE Alias TELY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PEMBUNUHAN BERENCANA dan MELAKUKAN EKSPLOITASI TERHADAP ANAK dan MENELANTARKAN ANAK dan PERLAKUAN DISKRIMINASI TERHADAP ANAK? ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MARGRIET CHRISTINA MEGAWE Alias TELY oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup;3. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 4. Menetapkan barang-barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar formulir pendaftaran play group Tri Ratna Permata Bumi yang ditanda tangani oleh Margriet CH Megawe tertanggal 12 Mei 2012 di Denpasar;- 1 (satu) lembar kartu pembayaran SPP Play Group Tri Ratna Permata Bumi atas nama Engeline Margriet Megawe ;- 1(satu) buah buku laporan hasil pencapaian kompetensi peserta didik Sekolah Dasar Negeri 12 Sanur atas nama Engeline Margriet Megawe. ;- 1 (satu) lembar formulir surat pendaftaran murid baru SD Negeri 12 Sanur tahun ajaran 2013 /2014 atas nama Engeline Margriet Megawe yang ditanda tangani oleh Kepala Sekolah SD Negeri 12 Sanur atas nama Ketut Ruta Spd. ; - 1 (satu) lembar foto copy KTP atas nama Margriet CH Megawe yang dilegalisir. ;- 1 (satu) lembar pas foto berwarna ukuran 2 X 3 atas nama Margriet CH Megawe. ;- 1 (satu lembar foto copy register permohonan KIPEM Kelurahan Kebonkory atas nama pemohon Margriet CH Megawe yang dilegalisir. ;- 1 (satu) exemplar foto copy salinan pengakuan pengangkatan anak No. 18 tanggal 24 Mei 2007 yang sudah dilegalisir yang dikeluarkan oleh notaris Anneke Wibowo, SH. ;Tetap terlampir dalam berkas perkara ;- 1 (satu) baju kemeja sekolah warna putih. ;- 1 (satu) baju kemeja sekolah warna biru. ;- 1 (satu) baju kemeja sekolah warna hijau muda. ;- 1 (satu) rok sekolah warna merah muda. ;- 1 (satu) rok sekolah warna biru dongker. ;- 1 (satu) topi sekolah warna biru dongker. ;- 1 (satu) dasi sekolah warna merah. ;- 1 (satu) tas sekolah Barbie warna pink. ;- 1 (satu) buah ember warna merah tanpa pegangan , dengan ukuran diameter 35 cm dan tinggi 30 cm, yang digunakan Engeline untuk mengangkut dan memberi ayam makan;- 1 (satu) buah ember berwarna pink ada pegangan bergambar animasi yang bertuliskan powerfour dengan ukuran diameter 35 cm dan tinggi 32 cm yang digunakan untuk mencampur air dengan vitamin yang kemudian di bagikan ke botol-botol tempat ayam minum;- 1 (satu) buah ember warna hijau ada pegangan ,dengan ukuran diameter 28 cm dan tinggi 24 cm , yang digunakan korban Engeline untuk mengangkut makanan ayam dan memberi ayam makan;- 1 (satu) buah ember warna orange ada pegangan, dengan ukuran diameter 30 cm dan tinggi 27,5 cm, yang digunakan korban Engeline untuk mengangkut makanan ayam dan memberi ayam makan;- 1 (satu) buah gayung warna biru ada pegangan,dengan ukuran diameter 14cm dan tinggi 13cm, yang digunakan korban Engeline untuk mengambil makanan ayam dari karung ke ember kemudian diambil makanan ayam dari ember ketempat makanan ayam dikandang. ;Dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) sprei warna putih ukuran 120 X 200. ;- 1 (satu) daster anak tanpa krah warna putih motif bola bola biru. ;- 1 (satu) boneka Barbie. ;- 1 (satu) baju kaos warna hitam bertuliskan ?Bring your life?.- 1 (satu) celana Jeans pendek warna biru dengan ikat pinggang motif kotak- kotak. ;- 1 (satu) tali plastik warna coklat disambung tali plastic warna biru. ;- 1 (satu) celana dalam anak warna orange. ;- 1 (satu) kain korden warna merah motif batik. ;- 1 (satu) cangkul kecil gagang kayu. ;- 1(satu) potongan bambu dan sampel sampah. ;- 1 (satu) baju kaos warna putih merah dan biru bertuliskan nomor 13. ;- 1 (satu) celana jeans pendek warna hitam. ;- 1 (satu) celana jeans pendek warna biru. ;- 5 (lima) lembar kertas buku gambar kecil berisi gambar. ;- 1 (satu) HP Blackberry GSM 9300 Cuve warna hitam silver. ;- 1 (satu) HP Nokia GSM RM 969 warna hitam. ;- 1 (satu) HP Nokia GSM 5000d -2 RM ? 362 warna hitam. ;- 1 (satu) pisau dengan gagang kayu berisi lakban warna hitam. ;- 1 (satu) tali plastic warna coklat. ;- 1 (satu) tali plastic warna biru. ;- 1 (satu) pasang sandal dengan tali warna orange. ;- 1 (satu) pasang sandal spon jepit warna kuning ? orange bertuliskan pashion.- 1 (satu) pasang sandal spon model shop warna putih. ;- 1 (satu) keranjang plastic pecah warna merah. ;- 1 (satu) HP Nokia warna putih model 3120 ? 1 C type RM 3643 ;Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara pidana atas nama terdakwa Agustay Handamay ;5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 863/Pid.B/2015/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 863/Pid.B/2015/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 863/Pid.B/2015/PN Dps
Kasasi : 1813 K/PID.SUS/2016
Banding : 12/PID/2016/PT.DPS
Statistik41776527