Putusan PN SIBOLGA Nomor 258/Pid.B/2018/PN Sbg |
|
Nomor | 258/Pid.B/2018/PN Sbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 12 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SIBOLGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Martua Sagala |
Hakim Anggota | Tetty Siskha, Obaja D. J. H. Sitorus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Rico Geneva Bayangkara Sitorus tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:? 1 (satu) exemplar fotocopy Akta Pendrian PT. Gideon Mula Gabe Nomor: 1 tanggal 8 April 2011;? 1 (satu) exemplar fotocopy Pendirian Cabang Kota Sibolga PT. Gideon Mula Gabe Nomor : 1 tanggal 6 Oktober 2011;? 1 (satu) exemplar fotocopy Berita Acara Akte Pendirian PT. Gideon Mula Gabe;? 1 (satu) exemplar fotocopy Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-48226.AH.01.02 Tahun 2012 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan;? 2 (dua) lembar Keputusan Dewan Direksi PT. Gideon Mula Gabe Nomor : 001/GMG-Prs/IV/2011 Tentang Pengangkatan Mauritz (M. Siahaan) selaku Manager dan Rico Sitorus selaku Staf Keuangan;? 1 (satu) exemplar Surat Perjanjian Pemasok Tandan Buah Segar PMKS PT. MIR Aek Birong Nomor : 08/FFB-MIR/PMKS/VI/2015 tanggal 3 Juni 2015;? 4 (empat) exemplar Rekapitulasi Penjualan Sawit ke PT. Maju Indoraya dari PT. Gideon Mula Gabe dari tahun 2013 s/d Semester I bulan Juni 2016;? 1.974 (seribu sembilan ratus tujuh puluh empat) lembar bon faktur/Surat Perjalanan Tandan Buah Sawit dari PT. Maju Indoraya;? 1 (satu) exemplar fotocopy Laporan Tagihan Tandan Buah Segar (TBS) PT. Maju Indoraya Tahun 2014;? 1 (satu) exemplar fotocopy Laporan Tagihan Tandan Buah Segar (TBS) PT. Maju Indoraya Tahun 2015;? 1 (satu) exemplar fotocopy Laporan Tagihan Tandan Buah Segar (TBS) PT. Maju Indoraya periode bulan Januari 2016 sampai dengan bulan Juni 2016;Terlampir dalam berkas perkara;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 258/Pid.B/2018/PN Sbg
Statistik9520