- MENERIMA PERMOHONAN BANDING PELAWAN/PEMBANDING;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA MUARA SABAK NOMOR 253/PDT.G/2019/PA.MS TANGGAL 11 FEBRUARI 2020 DENGAN MEMPERBAIKI AMARNYA HINGGA BERBUNYI :
- MENERIMA PERLAWANAN PELAWAN;
- MENYATAKAN PERLAWANAN PELAWAN TIDAK BENAR;
- MEMPERTAHANKAN PUTUSAN VERSTEK PENGADILAN AGAMA MUARA SABAK NOMOR 253/PDT.G/2019/PA.MS TANGGAL 09 OKTOBER 2019;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PELAWAN SEJUMLAH RP 696.000,00 (ENAM RATUS SEMBILAN PULUH ENAM RIBU RUPIAH)
- MEMBEBANKAN KEPADA PELAWAN/PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 155.000,00 (SERATUS LIMA PULUH LIMA RIBU RUPIAH)
- Menerima permohonan banding Pelawan/Pembanding;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Muara Sabak Nomor 253/Pdt.G/2019/PA.MS tanggal 11 Februari 2020 dengan memperbaiki amarnya hingga berbunyi :
- Menerima perlawanan Pelawan;
- Menyatakan perlawanan Pelawan tidak benar;
- Mempertahankan putusan verstek Pengadilan Agama Muara Sabak Nomor 253/Pdt.G/2019/PA.MS tanggal 09 Oktober 2019;
- Membebankan biaya perkara kepada Pelawan sejumlah Rp 696.000,00 (enam ratus sembilan puluh enam ribu rupiah)
- Membebankan kepada Pelawan/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 155.000,00 (seratus lima puluh lima ribu rupiah)
Putusan PTA JAMBI Nomor 12/Pdt.G/2020/PTA.Jb |
|
Nomor | 12/Pdt.G/2020/PTA.Jb |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Lazuardi S |
Hakim Anggota |
- H. S. Syekhan Aljufri, M.esy h. Nazarlis Chan |
Panitera | Ur Mulyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DEMIKIAN DIPUTUSKAN DALAM MUSYAWARAH MAJELIS HAKIM PENGADILAN TINGGI AGAMA JAMBI PADA HARI RABU TANGGAL 22 APRIL 2020 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 28 SYABAN 1441 HIJRIYAH YANG DIBACAKAN PADA HARI ITU JUGA DALAM SIDANG TERBUKA UNTUK UMUM OLEH DRS. H. LAZUARDI S, M.H.I SEBAGAI KETUA MAJELIS SERTA DRS. H. S. SYEKHAN AL JUFRI, M.ESY DAN DRS. H. NAZARLIS CHAN MASING-MASING SEBAGAI HAKIM ANGGOTA DIDAMPINGI OLEH NUR MULYANTI, S.H.,M.H SEBAGAI PANITERA PENGGANTI TANPA DIHADIRI OLEH PELAWAN/PEMBANDING DANTERLAWAN/TERBANDING. |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Jambi pada hari Rabu tanggal 22 April 2020 Masehi, bertepatan dengan tanggal 28 Sya?ban 1441 Hijriyah yang dibacakan pada hari itu juga dalam sidang terbuka untuk umum oleh Drs. H. Lazuardi S, M.H.I sebagai Ketua Majelis serta Drs. H. S. Syekhan Al Jufri, M.Esy dan Drs. H. Nazarlis Chan masing-masing sebagai hakim anggota didampingi oleh Nur Mulyanti, S.H.,M.H sebagai Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh Pelawan/Pembanding danTerlawan/Terbanding. |
Tanggal Musyawarah | 22 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 12/Pdt.G/2020/PTA.Jb
Statistik1710