Putusan PN BANDUNG Nomor 57/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.BDG |
|
Nomor | 57/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.BDG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PhiPerdata Khusus |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 7 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Suwanto |
Hakim Anggota | Sugeng Prayitno, Parlindungan Saragih S.si |
Panitera | -suparyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM PROVISI ;Menolak tuntutan provisi Penggugat seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA ;1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2.Menyatakan surat keputusan No : 002/SK-PHK/HC-BU3/IX/16 tidak sah dan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat batal demi hukum;3.Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus sejak 21 Desember 2016;4.Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus dengan total sebesar Rp 64.683.101 (Enam Puluh Empat Juta Enam Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Seratus Satu Rupiah);5.Menghukum Tergugat membayar upah selama proses perselisihan kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp 8.880.975 (Delapan Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah);6.Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara sebesar Rp 606.000,00,- ( enam ratus enam ribu rupiah ) ;7.Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 5 Juli 2017 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1375 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Peninjauan Kembali : 10 PK/Pdt.Sus-PHI/2019
Pertama : 57/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Bdg
Statistik7223