- Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa perbuatan yang telah dilakukan oleh Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) ;
- Menyatakan bahwa perbuatan yang telah dilakukan oleh Turut Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) ;
- Menyatakan sah demi Hukum atas seluruh bidang lahan kebun yang luasnya kurang lebih 78 Ha (Tujuh Puluh Delapan Hektar) yang dikuasai Tergugat dan telah diterbitkan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) oleh pihak Turut Tergugat untuk atas nama pihak Tergugat (PT. Sawindo Cemerlang) yang terletak di Toni/Selamat Pagi Wilayah Desa Honbola, Kel. Lamo, Kel. Tolando, Kec. Batui, Kab. Banggai, adalah Hak Milik Penggugat ;
- Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU), yang diterbitkan oleh Turut Tergugat untuk atas nama Tergugat, atas tanah Penggugat yang berlokasi di Toni/Selamat Pagi wilayah Desa Honbola, Kel. Lamo Kel. Tolando Kec. Batui Kab. Banggai;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan seluruh lahan milik Penggugat luasannya kurang lebih 78 Ha (Tujuh Puluh Delapan Hektar) yang terletak di Toni/Selamat Pagi, Desa Honbola, Kel. Lamo, Kel. Tolando, Kec. Batui, Kab. Banggai, Sulawesi Tengah dalam keadaan kosong dan seketika tanpa syarat;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dari Perkara ini sebesar Rp. 3.511.000,- (tiga juta lima ratus sebelas ribu rupiah);
- Menolak Petitum Gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak Gugatan Rekonpensi Penggugat Rekonpensi;
Putusan PN LUWUK Nomor 71/Pdt.G/2019/PN Lwk |
|
Nomor | 71/Pdt.G/2019/PN Lwk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN LUWUK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sayuti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Abdul Rahman Talib, Hakim Anggota Suhardin Z. Sapaa |
Panitera | Panitera Pengganti: Syahruddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONPENSI : Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara. DALAM REKONPENSI : |
Tanggal Musyawarah | 30 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1645 K/Pdt/2021
Pertama : 71/Pdt.G/2019/PN Lwk
Statistik24371