Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 21/Pdt.G/2016/PN Gns |
|
Nomor | 21/Pdt.G/2016/PN Gns |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 6 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SUGIH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Eva Susiana |
Hakim Anggota | Rya Ragatnata, Galang Syafta Arsitama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | NO |
Catatan Amar | Memperhatikan Pasal 191 ayat (1) Rbg, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Per-undang ? undangan, dan Perma Nomor 3 Tahun 2016, serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;MENGADILI:DALAM PROVISI? Menolak tuntutan provisi yang diajukan oleh Para Penggugat untuk seluruhnya;DALAM EKSEPSI? Mengabulkan Eksepsi Turut Tergugat I;? Menyatakan Gugatan Para Penggugat adalah Cacat Formil; ?DALAM POKOK PERKARA? Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklraard); ? Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.040.000,- (dua juta empat puluh ribu rupiah); Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih pada hari Rabu tanggal 24 Mei 2017 oleh kami, EVA SUSIANA, SH.,MH. sebagai Hakim Ketua, GALANG SYAFTA ARSITAMA, SH.,MH. dan ARYA RAGATNATA, SH.,MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sugih Nomor 21/Pen.Pdt.G/2016/PN.Gns tanggal 18 Oktober 2016, putusan tersebut pada hari Rabu tanggal 31 Mei 2017 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, ACHMAD FAUZIE CN, S.H., Panitera Pengganti dan kuasa Para Penggugat, dengan dihadiri Kuasa Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III.Hakim-hakim Anggota: Hakim Ketua, GALANG SYAFTA ARSITAMA, SH.,MH EVA SUSIANA, SH.,MH. ARYA RAGATNATA, SH.,MH.Panitera Pengganti, ACHMAD FAUZIE CH, S.H.Perincian biaya : 1. Biaya Pendaftaran Rp.30.000,- 2. Biaya Panggilan Rp.790.000,- 3. Biaya Pemeriksaan setempat Rp.1.150.000,- 4. PHBP Panggilan Rp.20.000,-5. Biaya Proses Rp.50.000,- Jumlah Rp.2.040.000,- (Dua Juta Empat Puluh Ribu Rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 31 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21/Pdt.G/2016/PN_Gns.zip
- Download PDF
- 21/Pdt.G/2016/PN_Gns.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2447 K/Pdt/2017
Pertama : 21/Pdt.G/2016/PN Gns.
Statistik13976