- DALAM PROVISI
- Menyatakan menolak tuntutan provisi Para Penggugat;
- DALAM EKSEPSI
- Menyatakan Eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat tidak dapat diterima;
- DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan objek sengketa yang terletak di Jalan Sumatera II 130, RT/RW 004/06, Tanjung Pinang Barat, Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau (dahulu Kampung Djl. Sumatera Tandjung Pinang, Ketjamatan Bintan Selatan, Kewedanaan Tandjung Pinang, Kabupaten Kepulauan Riau), yang dikenal oleh masyarakat setempat dengan nama Hotel Daya (=dahulu Penginapan DAJA), adalah sah milik MDJ Siahaan;
- Menyatakan sah demi hukum sebidang tanah seluas 1.441 m2 (seribu empat ratus empat puluh satu meter persegi) yang terletak di Pulau Bintan, Jl. Sumatera II 130 RT/RW 004/06, Tanjung Pinang Barat, Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau (dahulu bernama Kampung Djl. Sumatera Tandjung Pinang, Ketjamatan Bintan Selatan, Kewedanaan Tandjung Pinang, Kabupaten Kepulauan Riau) yang dikenal oleh masyarakat setempat dengan nama Hotel Daya (=dahulu Penginapan DAJA) adalah harta warisan yang belum terbagi;
- Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang berlaku atas penerbitan Sertifikat Hak Milik No.830/Tg. Pinang Barat tanggal 16 Juni 1997 dan Gambar Situasi Nomor:1040/97/R/19 tanah seluas 1421 m2 (seribu empat ratus dua puluh satu meter persegi) yang terletak di Jalan Sumatera RT 4 RW VI, Kelurahan/Desa Tanjung Pinang Barat, Kecamatan Tanjung Pinang Barat, Kabupaten/Kotamadya daerah Tingkat II Kepulauan Riau, Propinsi Riau, dengan batas-batas sebelah Utara: berbatasan dengan tanah Jalan Sumatera 42 meter, Selatan: berbatasan dengan tanah Sdr. Muchtar Zam 51,4 meter, Barat: berbatasan dengan tanah Jalan Bali 18.5 meter dan Timur: berbatasan dengan tanah Sdr. Saleh Siahaan/Muslim, berdasarkan Surat Pernyataan Riwayat Tanah, tertanggal 1 Oktober 1996 dan Gambar Situasi Nomor:1040/97/R/19 tanggal 26 Februari 1997, yang tercatat atas nama Surung Siahaan (Tergugat-I) yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Tanjung Pinang dahulu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Riau;
- Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang berlaku atas Sertipikat Hak Tanggungan Nomor 2174/2013 Peringkat Pertama, Akta PPAT Fadril Usman, S.H Nomor: 24/2013 tanggal 10 Juli 2013 pada Perseroan Terbatas Bank Mega Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan;
- Menghukum Tergugat-I untuk membayar ganti kerugian materil yaitu:
- Memerintahkan kepada Tergugat-I untuk mengembalikan obyek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan semula/kosong tanpa adanya bangunan serta terbebas dari beban apapun juga, secara langsung setelah perkara ini telah berkekuatan hukum tetap, bila perlu dengan bantuan alat kekuasaan Negara/ Polri atau jika Tergugat-I atau siapa saja yang memperoleh hak dari objek sengketa tidak dapat menyerahkan tanah tersebut kepada Para Penggugat, maka wajib membayar atas nilai tanah tersebut kepada Para Penggugat sebesar Rp. 2.000.000,00 permeter persegi (harga pasar) dikalikan luas tanah 1.441 M2(seribu empat ratus empat puluh satu meter persegi), adalah sebesar Rp.2.882.000.000,00 (dua milyar delapan ratus delapan puluh delapan juta rupiah);
- Menghukum Tergugat-I atau siapa saja yang memperoleh hak dari objek sengketa telah lalai dan/atau secara sengaja dan/atau tidak mau melaksanakan putusan ini, untuk membayar uang paksa (dwangsom), sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per-hari, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.531.000,00 (satu juta lima ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 40/Pdt.G/2018/PN Tpg |
|
Nomor | 40/Pdt.G/2018/PN Tpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 30 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Acep Sopian Sauri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Monalisa A.t Siagian, Br Hakim Anggota Santonius Tambunan |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Ulfah Henny |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 17 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 17 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 266 PK/Pdt/2022
Pertama : 40/Pdt.G/2018/PN Tpg
Statistik28681