Putusan PN LUMAJANG Nomor 35/Pdt.G/2015/PN Lmj |
|
Nomor | 35/Pdt.G/2015/PN Lmj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PN LUMAJANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Gugun Gunawan |
Hakim Anggota | Aa. Gde Agung Jiwandana, Edwin Adrian |
Panitera | Anang Agus Triyono |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Memperhatikan Pasal 1365 KUHPerdata, Pasal 178 HIR dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;MENGADILIDALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI- Menolak seluruh eksepsi Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk sebagian; 2. Menyatakan Perbuatan Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi menguasai Obyek Sengketa I yang terletak di Dusun Tulusmulyo, Desa Karangrejo, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, dengan batas-batas sebagai berikut:- sebelah Utara berbatas dengan tanah milik Pak Mursani dan Sutik;- sebelah Timur berbatas dengan tanah milik Jumaiyah;- sebelah Selatan berbatas dengan tanah peninggalan almarhumah Narpika;- sebelah Barat berbatas dengan Jalan Desa;dan obyek sengketa II yang terletak di Desa Karangrejo, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, dengan batas-batas sebagai berikut:- sebelah Utara berbatas dengan Jalan Desa;- sebelah Timur berbatas dengan tanah milik Wargiasih dan Sanati;- sebelah Selatan berbatas dengan tanah SDN Karangrejo 1;- sebelah Barat berbatas dengan tanah milik Senati, Pak Rupi???i, dan Hadi Joko Sampurno;sebagaimana hasil Pemeriksaan Setempat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad); 3. Menyatakan menurut hukum bahwa obyek sengketa I dan obyek sengketa II adalah milik almarhum Buang Bin P Suyono; 4. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi adalah satu-satunya ahli waris yang berhak serta sah menurut hukum mewaris harta peninggalan almarhum Buang Bin P Suyono yang berasal dari harta bawaan (asal);5. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi adalah Ahli waris dari almarhum Buang Bin P Suyono, yang menggantikan kedudukan Ahliwaris lain (bijplaatsvervulling) Sateri sebagai saudara kandung dari almarhum Buang Bin P Suyono; 6. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah obyek sengketa I dan obyek sengketa II jatuh waris kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi; 7. Menghukum kepada Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi dan atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan obyek sengketa I dan obyek sengketa II kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi secara keseluruhan dalam keadaan bersih, kosong, utuh, dan sekaligus dengan tanpa syarat apapun, dan apabila diperlukan dengan bantuan aparat kepolisian;8. Menghukum kepada Turut Tergugat Konvensi untuk tunduk dan patuh terhadap putusan Pengadilan Negeri Lumajang sebagai akibat yang timbul dalam perkara ini; 9. Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk selebihnya;DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp3.151.000,00 (tiga juta seratus lima puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Maret 2016 |
Tanggal Dibacakan | 23 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1824 K/Pdt/2017
Pertama : 35/Pdt.G/2015/PN Lmj
Statistik986