Putusan PTA SEMARANG Nomor 157/Pdt.G/2014/PTA.Smg |
|
Nomor | 157/Pdt.G/2014/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarang157/Pdt.G/2014/PTA.Smg |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 23 Juni 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Ibrahim Kardi |
Hakim Anggota | H. Masruyani Syamsuri, . H. Amin Rosyidi |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. Menyatakan permohonan banding Pembanding formal dapat diterima ;---------II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Temanggung Nomor 1695/Pdt.G/2013/PA.Tmg. tanggal 30 April 2014 Masehi bertepatan dengan tanggal 30 Jumadil akhir 1435 Hijriyah dengan perbaikan amar tersebut, sehingga berbunyi sebagai berikut :---------------------------------------------------------Dalam konpensi :1. Mengabulkan Gugatan Penggugat; --------------------------------------------------------2. Menetapkan jatuhnya talak satu bain sughro Tergugat terhadap ;-----------------3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Temanggung untuk mengirimkan satu helai salinan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat dan Tergugat, serta Pegawai Pencatat Nikah di tempat perkawinan dilangsungkan untuk didaftarkan dalam sebuah daftar yang disediakan untuk itu; ----------------------------------------------------------------------------Dalam rekonpensi :? Menyatakan gugatan Penggugat rekonpensi tidak dapat diterima ;-------------Dalam konpensi dan rekonpensi? Membebankan kepada Penggugat/Tergugat rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini pada tingkat pertama sebesar Rp. 391.000,- ( tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah );--------------------------------------------------------III. Membebankan kepada Pembanding/Tergugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ;------------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 157/Pdt.G/2014/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 157/Pdt.G/2014/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 157/Pdt.G/2014/PTA.Smg
Pertama : 1695/Pdt.G/2013/PA.Tmg.
Statistik2911