Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 43/Pdt.G/2016/PN-Lsm |
|
Nomor | 43/Pdt.G/2016/PN-Lsm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 20 Desember 2016 |
Lembaga Peradilan | PN LHOK SEUMAWE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mukhlis |
Hakim Anggota | Sulaiman M, Dan Rosnainah |
Panitera | Hermina Silaban |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam Eksepsi; - Menolak Eksepsi Turut Tergugat I. II. Dan III;Dalam Pokok Perkara;- Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebahagian;- Menyatakan sah secara hukum perjanjian nomor 44 yang dibuat antara Penggugat dengan Tergugat I adalah menurut hukum harus dilaksanakan oleh para pihak sebagai undang-undang;- Menyatakan sah secara hukum hutang Tergugat I kepada Penggugat sebesar Rp221.000.000.00 (Dua Ratus Dua Puluh Satu Juta Rupiah) yaitu hutang pokok sebesar Rp170.000.000.00 (seratus tujuh puluh juta rupiah) ditambah keuntungan 5% (lima) persent setiap bulan dihitung dari tanggal 01 Januari 2011 sampai Desember 2016 yaitu sebesar Rp51.000.000.00 (Lima Puluh Satu Juta Rupiah);- Menyatakan sah secara hukum jaminan hutang Tergugat I kepada Penggugat yaitu berupa Sertifikat hak milik nomor 554 yaitu tanah dan berikut bangunan yang luasnya 230m2 (dua ratus tiga puluh) meter persegi terletak di Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe dengan batas sebagai berikut;- Sebelah Barat dengan tanah Nurhayati;- Sebelah Timur dengan jalan Mesjid;- Sebelah Selatan dengan Gang Buntu;- Sebelah Utara dengan tanah milik Nurjannah;- Menyatakan tindakan dan perbuatan dari Tergugat-Tergugat adalah perbuatan melawan Hukum;- Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan pinjaman pada Penggugat sebesar Rp221.000.000.00 (Dua Ratus Dua Puluh Satu Juta Rupiah);- Menghukum tergugat-tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp1.999.000.00 (satu juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah);- Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 1 Agustus 2017 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 43/Pdt.G/2016/PN-Lsm
Statistik817