Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 107/G/2014/PTUN.Mks |
|
Nomor | 107/G/2014/PTUN.Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Kepegawaian |
Kata Kunci | 107/G/2014/PTUN.Mks |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 18 Desember 2014 |
Lembaga Peradilan | PTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | - Joko Setiono |
Hakim Anggota | Christian Edni Putra, Panca Yunior Utomo |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;------------------2. Menyatakan Batal Keputusan Tergugat berupa :--------------------------a. Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 67/Kpts/KPU-Prov-025/XI/2014 Tentang Pemberhentian Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar, tertanggal 18 Nopember 2014 a.n Armin, S.Ag.,M.Ag.;--------------------------------------------------------------------b. Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 74/Kpts/KPU-Prov-025/XII/2014, Tentang Pengangkatan Penggantian Antar Waktu Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar dan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Tertanggal 24 Desember 2014, Nomor Urut 1 a.n. Wahid Hasyim Lukman, S.Ag.;--------------------------------------3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut ; -------------------------a. Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 67/Kpts/KPU-Prov-025/XI/2014 Tentang Pemberhentian Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar, tertanggal 18 Nopember 2014 a.n Armin, S.Ag.,M.Ag.;--------------------------------------------------------------------b. Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 74/Kpts/KPU-Prov-025/XII/2014, Tentang Pengangkatan Penggantian Antar Waktu Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar dan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Tertanggal 24 Desember 2014, Nomor Urut 1 a.n. Wahid Hasyim Lukman, S.Ag.;--------------------------------------4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi nama baik, kedudukan harkat dan martabat Penggugat seperti semula.:----------5. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara bersama ? sama untuk membayar biaya perkara dalam sengketa ini sebesar Rp 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) :------------------------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 107/G/2014/PTUN.Mks.zip
- Download PDF
- 107/G/2014/PTUN.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 107/G/2014/PTUN.Mks
Peninjauan Kembali : 1 PK/TUN/2017
Banding : 88/B/2015/PTTUN.Mks
Statistik11049