Putusan PN MARISA Nomor 4/Pid.B/2013/PN.Mrs |
|
Nomor | 4/Pid.B/2013/PN.Mrs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MARISA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rika Mona Pandegirot |
Hakim Anggota | Mohammad Syafii, Rudi Hartoyo |
Panitera | - Masdin Daliuwa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM 1 (SATU) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa NYOMAN TAMA alias TAMAN yang tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa NYOMAN TAMA alias TAMAN yang tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah DENGAN SENGAJA MEMBANTU melakukan tindak pidana PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN;4. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap diri terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan;5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;6. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;7. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit laptop 14 inci merk AXIOO warna hitam;- 1 (satu) unit laptop 14 inci merk ACER warna hitam coklat muda;- 1 (satu) buah handphone merk LG warna hitam tipe LG-P970 imei 356772042109045;- 1 (satu) buah handphone merk NOKIA X2 warna silver imei 353683/05/202139/7;- 1 (satu) buah handphone merk NOKIA 1208 warna hitam imei 358295/03/442314/9;- 1 (satu) pasang anting-anting emas seberat 1 gram;- 1 (satu) buah anting-anting emas seberat 9,5 mili gram;- Uang sejumlah Rp. 5.576.000,- (lima juta lima ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).- 1 (satu) buah kayu berbentuk huruf T dengan ukuran panjang 90 cm, lebar 15,5 cm;- 1 (satu) utas tali nilon dengan ukuran panjang 6 m;- 1 (satu) buah arit dengan ukuran panjang 50 cm, lebar 4,5 cm;- 1 (satu) buah golok dengan ukuran panjang 45 cm, lebar 4 cm beserta sarung;- 1 (satu) buah pisau tanpa gagang dengan ukuran panjang 16 cm, lebar 2,5 cm;- 1 (satu) buah parang dengan ukuran panjang 70 cm, lebar 5 cm;- 1 (satu) buah pahat dengan ukuran panjang 30 cm, lebar 4 cm.Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain yaitu Perkara Nomor : 05/Pid.B/2013/PN.Mrs atas nama Terdakwa Nahar alias Nahar dan Perkara Nomor: 06/Pid.B/2013/PN.Mrs atas nama Terdakwa Mohamad Rendi alias Sukani alias Kani, Dkk;8. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 11 April 2013 |
Tanggal Dibacakan | 11 April 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pid.B/2013/PN.Mrs.zip
- Download PDF
- 4/Pid.B/2013/PN.Mrs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pid.B/2013/PN.Mrs
Statistik2315