- Menyatakan Terdakwa Sapari Pelawi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mendanai Pembalakan Liar Secara Langsung sebagaimana Dakwaan Alternatif Kesatu.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyarrupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana Penjara selama 6 (enam) bulan
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 4 (empat) unit mesin Chainsaw merek Pro-1.
- 1 (satu) dirigen warna putih berisikan 4 (empat) liter minyak premium.
- 35 (tiga puluh lima) papan.
- 19 (sembilan belas) batang broti.
- pergunakan dalam berkas perkara Tunut dan kawan kawan
- Menjatuhkan pidana uang pengganti kepada terdakwa Sapari Pelawi secara tanggung renteng dengan Suwardi, Suparman, Syahdan, Abdul Harun, Suwarno, Tunut dan Sandi (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) sejumlah Rp5.250.000,00 (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana Penjara selama 6 (enam) bulan penjara
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
Putusan PN KABANJAHE Nomor 495/Pid.B/LH/2018/PN Kbj |
|
Nomor | 495/Pid.B/LH/2018/PN Kbj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 19 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KABANJAHE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sulhanuddin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Arif Nahumbang Harahap, Hakim Anggota Delima Mariaigo Simanjuntak |
Panitera | Panitera Pengganti: Heppi Sinaga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 13 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 13 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 495/Pid.B/LH/2018/PN_Kbj.zip
- Download PDF
- 495/Pid.B/LH/2018/PN_Kbj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 495/Pid.B/LH/2018/PN Kbj
Statistik46141