Putusan PT KUPANG Nomor 121/PDT/2016/PT KPG |
|
Nomor | 121/PDT/2016/PT KPG |
Para Pihak | - Bendri Somi Mau vs - Ketua Koperasi USP Swamitra Flamboyan, Cs. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | 121/PDT/2016/PT KPG221/Pdt.G/2015/PN KpgBendri Somi MauKetua Koperasi USP Swamitra Flamboyan |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 23 September 2016 |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | -. Abner Situmorang |
Hakim Anggota | - Erwin Tumpak Pasaribu - Suko Priyowidodo |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menerima permohonan banding dari Pembanding, dahulu Penggugat;2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kupang tanggal 2 Mei 2016 nomor 221/Pdt. G/2015/PN.Kpg;M E N G A D I L I S E N D I R IDALAM KONPENSI;DALAM EKSEPSI:1. Menolak eksepsi dari Para Terbanding, dahulu para Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Pembanding, dahulu Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hukum bahwa tindakan Terbanding I, dahulu Tergugat I dan Terbanding II dahulu Tergugat II adalah tidak sah dan melawan hukum;3. Menyatakan hukum menghukum para Terbanding, dahulu para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Pembanding, dahulu Penggugat sebesar Rp. 178.000.000,- (seratus tujuhpuluh delapan juta rupiah),4. Menolak Gugatan Pembanding semula Penggugat selain dan selebihnya ;DALAM REKONPENSI:1. Mengabulkan gugatan rekonpensi para Terbanding, dahulu para Penggugat rekonpensi/Para Tergugat konpensi untuk sebagian;2. Menyatakan hukum perbuatan Pembanding, dahulu Tergugat rekonpensi/penggugat konpensi dengan tidak membayar sisa pinjaman/kredit, bunga pinjaman dan denda kepada Penggugat Rekonpensi merupakan perbuatan ingkar janji/wanprestasi terhadap perjanjian kredit yang telah disepakati, yang sangat merugikan Penggugat Rekonpensi;3. Menghukum Pembanding, dahulu Tergugat rekonpensi/Penggugat konpensi untuk membayar uang sisa pinjaman ditambah bunga dan denda yang seluruhnya berjumlah Rp. 226.143.338,- (dua ratus dua puluh enam juta seratus empatpuluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh delapan rupiah) dengan rincian dibayar tunai dan seketika sampai dengan perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang mengikat (Incraht van gewessjde)4. Menolak Gugatan Rekonvensi dari para Terbanding semula para Penggugat Rekonvensi / para Tergugat Konvensi selain dan selebihnya ;DALAM KONPENSI DA REKONPENSI:- Menghukum Pembanding, dahulu Tergugat rekonpensi/Penggugat konpensi dan para Terbanding, dahulu para Penggugat rekonpensi/ para Tergugat Konpensi masing masing separuh dari beaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang pada tingkat pemeriksaan banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 121/PDT/2016/PT_KPG.zip
- Download PDF
- 121/PDT/2016/PT_KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 121/PDT/2016/PT KPG
Kasasi : 1726 K/Pdt./2017
Pertama : 221/Pdt.G/2015/PN.Kpg
Statistik8335