Putusan PN CIBINONG Nomor 127/Pid.B/2014/PN.Cbn |
|
Nomor | 127/Pid.B/2014/PN.Cbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - St. Iko Sudjatmiko |
Hakim Anggota | - R. Agung Aribowo, Sh - Didit Pambudi.w. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa : Ir. TRISILADI SUPRIYANTO, M.Si tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam dakwaan Pimair/Subsidair dari Penuntut Umum.2. Membebaskan terdakwa Ir. TRISILADI SUPRIYANTO, M.Si dari semua dakwaan Penuntut Umum tersebut (Vrijspraak).---------------------------------------3. Memulihkan segala hak terdakwa Ir. TRISILADI SUPRIYANTO, M.Si dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.--------------------------4. Menyatakan Barang Bukti berupa : - 1 (satu) lembar Bilyet Deposito Nomor : 7000-000-000 498305 (D 384828) An. BMT Aliya ;------------------------------------------------------------------------------Dikembalikan kepada Kopkar SIT Aliya.- 1 (satu) lembar Surat ?Perjanjian dan Kuasa Hak-Hak atas Deposito? antara Bank Syariah Mandiri Cabang Bogor yang diwakili oleh M. Agust Masrie dengan BMT Aliya yang diwakili oleh TRISILADI SUPRIYANTO (Ketua), WAHYU DAMAR. S (Sekretaris) dan DIAN WULANDARI (Bendahara) atas pinjaman BMT Aliya kepada Bank Syariah Mandiri Cabang Bogor sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) pada tanggal 30 Juni 2010 ;Dikembalikan kepada Kopkar SIT Aliya;---------------------------------------------------- 1 (satu) lembar surat permohonan yang ditujukan kepada Bank Syariah Mandiri Cab. Dramaga yang ditandatangani oleh Ir. TRISILADI SUPRIYANTO, M.Si tanggal 23 Nopember 2012 ;----------------------------------- 1 (satu) lembar Surat Tanda Kehilangan Laporan Nomor : C/2741/STPLK/XI/2012 Sektor Dramaga yang dikeluarkan oleh Polsek Dramaga tanggal 23 Nopember 2012 ;-------------------------------------------------- Dikembalikan pada BSM Cabang Dramaga.5. Membebankan biaya perkara kepada Negara.;---------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 127/Pid.B/2014/PN.Cbn.zip
- Download PDF
- 127/Pid.B/2014/PN.Cbn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2830 K/Pdt/2014
Kasasi : 1529 K/PID/2014
Pertama : 127/Pid.B/2014/PN.Cbn
Statistik7239