Putusan PN BATAM Nomor 1124/Pid.Sus/2017/PN Btm |
|
Nomor | 1124/Pid.Sus/2017/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 20 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Taufik Ah Nainggolan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Chandra, Hakim Anggota Yona Lamerossa Ketaren |
Panitera | Panitera Pengganti: Saryo Fernando |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa Galang Guna Ginting Als Ginting Bin Janisip Ginting telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk Tanaman??? sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ; 3. Memerintahkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ; 5. Memerintahkan agar Barang bukti berupa : - 1 (satu) bungkus plastik yang dibalut lakban warna coklat berisikan ganja seberat 102,38(seratus dua koma tiga puluh delapan) gram ; - 1 (satu) bungkus plastik yang dibalut lakban warna coklat berisikan ganja seberat 102,13(seratus dua koma tiga belas) gram ; - 1 (satu) bungkus plastik yang dibalut lakban warna coklat berisikan ganja seberat 91,10(sembilan puluh satu koma sepuluh) gram ; - 1 (satu) unit handphone Nokia 215 dengan nomor 081275003494 ; - 1 (satu) helai potongan kain warna hitam abu-abu ; Dirampas untuk dimusnahkan ; - 1 (satu) unit motor Beat warna hitam dengan nomor polisi BP 2218 ID ; Dirampas untuk kepentingan Negara ; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 3 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 3 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1124/Pid.Sus/2017/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 1124/Pid.Sus/2017/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 1124/Pid.Sus/2017/PN Btm
Statistik197