- Menyatakan Terdakwa/ ERWANTODI Alias ERWAN Bin TUGIMAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan KESATU Primair tersebut;
- Membebaskan Terdakwa/ ERWANTODI Alias ERWAN Bin TUGIMAN dari dakwaan KESATU Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa/ ERWANTODI Alias ERWAN Bin TUGIMAN terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan KESATU Subsidiair;
- Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa/ ERWANTODI Alias ERWAN Bin TUGIMAN selama 4 (empat) tahun dan Denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) rupiah apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menghukum Terdakwa unutuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 260.561.354,42,- (dua ratus enam puluh juta lima ratus enam puluh satu ribu tiga ratus lima puluh empat rupiah empat puluh dua sen), apabila uang pengganti tidak dibayar paling lama 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Buku Kas BUMDES ?SIALANG KITO? Desa Air Mundu Tahun 2018;
- 1 (satu) bundel Laporan BUMDES ?SIALANG KITO? Desa Air Mundu Tahun 2017;
- 1 (satu) bundle Nota Pembelian barang Desa Air Mundu tahun 2018;
- 1 (satu) buah buku tabungan BRI Simpedes An. BUMDES SIALANG KITO dengan Nomor Rek : 3391-01-029895-53-1;
- 1 (satu) Lembar Nota warna merah tanggal 15 Februari 2018, Bpk ERWAN Air Mundu, 1 Drum aspal Rp. 1.500.000,-;
- 1 (satu) Lembar Nota warna merah tanggal 20 maret 2018, Bpk ERWAN Air Mundu, 2 Drum aspal Rp. 3.000.000,-;
- 1 (satu) buah buku Kwitansi yang terdapat bongol untuk pembayaran aspal Desa Air Mundu;
- 1 (satu) rangkap surat Perihal Spesifikasi Aspal Pertamina, tanggal 17 Februari 2017, No. 275/F15460/2017-S3;
- 1 (satu) rangkap bukti pengiriman barang kepada sdr SIS Air Mundu, aspal 5 (lima) drum No. Polisi Truck BD 9903 KG, pada tanggal 05 Oktober 2017;
- 1 (satu) rangkap bukti pengiriman barang kepada sdr SIS Air Mundu, aspal 6 (Enam) drum No. Polisi Truck BD 9903 KG, pada tanggal 06 Oktober 2017;
- 1 (satu) rangkap bukti pengiriman barang kepada sdr SIS Air Mundu, aspal 10 (sepuluh) drum No. Polisi Truck BD 9903 KG, pada tanggal 07 Oktober 2017;
- 1 (satu) rangkap bukti pengiriman barang kepada sdr SIS Air Mundu, aspal 10 (sepuluh) drum No. Polisi Truck BD 9903 KG, pada tanggal 08 Oktober 2017;
- 1 (satu) rangkap bukti pengiriman barang kepada sdr SIS Air Mundu, aspal 10 (sepuluh) drum No. Polisi Truck BD 9903 KG, pada tanggal 10 Oktober 2017;
- 1 (satu) rangkap bukti pengiriman barang kepada sdr SIS Air Mundu, aspal 1 (satu) drum No. Polisi Truck BD 9903 KG, pada tanggal 20 Oktober 2017;
- 1 (Satu) Bundel dokumen pembelian 10 (sepuluh) drum aspal tanggal 05 Oktober 2017;
- 1 (Satu) Bundel dokumen pembelian 6 (enam) drum aspal tanggal 06 Oktober 2017;
- 1 (Satu) Bundel dokumen pembelian 10 (sepuluh) drum aspal tanggal 07 Oktober 2017;
- 1 (Satu) Bundel dokumen pembelian 10 (sepuluh) drum aspal tanggal 08 Oktober 2017;
- 1 (Satu) Bundel dokumen pembelian 10 (sepuluh) drum aspal tanggal 10 Oktober 2017;
- 1 (Satu) Bundel dokumen pembelian 1 (satu) drum aspal tanggal 20 Oktober 2017;
- 1 (satu) Rangkap Salinan Nota warna Merah tanggal 28 Juli 2017 dengan nominal sebesar Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) Rangkap Salinan Nota warna Merah tanggal 28 Juli 2017 dengan nominal sebesar Rp 3.086.000,- (tiga juta delapan puluh enam ribu rupiah);
- 1 (satu) Rangkap Salinan Nota warna Merah tanggal 28 Juli 2017 dengan nominal sebesar Rp 1.505.000,- (satu juta lima ratus lima ribu rupiah);
- 1 (satu) Rangkap Salinan Nota warna Merah tanggal 28 Juli 2017 dengan nominal sebesar Rp 4.165.000,- (empat juta seratus enam puluh lima ribu rupiah);
- 1 (satu) Rangkap Salinan Nota warna Merah tanggal 28 Juli 2017 dengan nominal sebesar Rp 24.025.000,- (dua puluh empat juta dua puluh lima ribu rupiah);
- 1 (satu) Rangkap Salinan Nota warna Merah tanggal 28 Juli 2017 dengan nominal sebesar Rp 18.561.000,- (delapan belas juta lima ratus enam puluh satu ribu rupiah);
- 1 (satu) Rangkap Salinan Nota warna Merah tanggal 29 Juli 2017 dengan nominal sebesar Rp 9.729.000,- (sembilan juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu rupiah);
- 1 (satu) Rangkap Salinan Nota warna Merah tanggal 29 Juli 2017 dengan nominal sebesar Rp 8.720.000,- (delapan juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) Rangkap Salinan Nota warna Merah tanggal 29 Juli 2017 dengan nominal sebesar Rp 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) Rangkap Salinan Nota warna Merah tanggal 29 Juli 2017 dengan nominal sebesar Rp 7.522.500,- (tujuh juta lima ratus dua puluh dua ribu lima ratus rupiah);
- 1 (satu) Rangkap Salinan Nota warna Merah tanggal 31 Juli 2017 dengan nominal sebesar Rp 510.000,- (lima ratus sepuluh ribu rupiah);
- 1 (satu) Rangkap Salinan Nota warna Merah tanggal 25 september 2017 dengan nominal sebesar Rp 90.350.000,- (sembilan puluh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) Rangkap Salinan Nota warna Merah tanggal 18 November 2017 dengan nominal sebesar Rp 17.956.000,- (tujuh belas juta sembilan ratus lima puluh enam ribu rupiah);
- 10 Lembar Nota Pembelian Dana Desa (DD) Air Mundu;
- 13 Lembar Nota Pembelian Alokasi Dana Desa (ADD) Air Mundu;
- 1 (satu) buku Nota Kontan Berwarna kuning;
- 1 ( satu ) bundel Foto Copy Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan Desa, tertanggal 31 Desember 2014;
- 1 ( satu ) bundel Foto Copy Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, tertanggal 31 Desember 2014;
- 1 ( satu ) bundel Foto Copy Peraturan Menteri Desa, pembangunan Daerah tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2015 tentang Pendampingan Desa, tertanggal 30 Januari 2015;
- 1 ( satu ) bundel Foto Copy Peraturan Menteri Desa, pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017;
- 1 ( satu ) bundel Foto Copy Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Nomor 47 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pelaksanaan undang ? undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa;
- 1 ( satu ) bundel Foto Copy Undang ? undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa;
- 1 ( satu ) bundel Foto Copy Peraturan Bupati Rejang lebong Nomor 09 tahun 2017 tentang standarisasi harga upah dan bahan di bidang pekerjaan umum kabupaten rejang lebong tahun anggaran 2017;
- Foto Copy Dokumen yang telah di Legalisir Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 08 tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Rejang Lebong tahun anggaran 2017;
- Foto Copy Dokumen yang telah di Legalisir Keputusan Bupati Rejang Lebong Nomor 180.252. IV tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pencairan dan Penyaluran Dana Desa di Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2017;
- Foto Copy Dokumen yang telah di Legalisir Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 12 tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2017;
- Foto Copy Dokumen yang telah di Legalisir Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 37 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 12 tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2017;
- Foto Copy Dokumen yang telah di Legalisir Keputusan Bupati Rejang Lebong Nomor 180.253.IV tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pencairan dan Penyaluran Alokasi Dana Desa di Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2017;
- Foto Copy Dokumen yang telah di Legalisir Rencana Kerja Pemerintah desa (RKPDes) tahun Anggaran 2017 di tetapkan berdasarkan Peraturan Desa (Perdes) Air Mundu Nomor 004 tahun 2016;
- Foto Copy Dokumen yang telah di Legalisir Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Perubahan tahun anggaran 2016-2022 ditetapkan berdasarkan Peraturan Desa (Perdes) Air Mundu Nomor 02 tahun 2017;
- Foto Copy Dokumen yang telah di Legalisir Lembaran Deposisi surat dari Kec. Bermani Ulu Nomor Surat ; 414.4/307/sie.3, tanggal 22 Juni 2017;
- Foto Copy Dokumen yang telah di Legalisir Nomor : 414.1/2331 / Bid.1 /2017, Perihal Pengantar Berkas Permohonan Penyaluran Dana ADD tahap II (25%) desa Air Mundu TA.2017;
- Foto Copy Dokumen yang telah di Legalisir Nomor : 140 / 1907 / Bid.1 /2017, Perihal Pengantar Berkas Permohonan Penyaluran Dana Desa tahap II (40%) di Wilayah Kabupaten rejang Lebong;
- Asli 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung jawaban Penggunaan Alokasi Dana desa (ADD) tahun Angaran 2017;
- Asli 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung jawaban Penggunaan Alokasi Dana desa (ADD) tahun Angaran 2017;
- Copi 1 (satu) bundel Verifikasi tingkat Kecamatan Permohonan Siltap Kades, Perangkat dan tunjangan BPD Tri Wulan II tahun 2017;
- Copi 1 (satu) bundel Rekomendasi Siltap Kepala Desa, dan Perangkat BPD Tri Wulan III Ke Rekening Kas Desa Air Mundu Tahun Anggaran 2017;
- Copi 1 (satu) bundel Kelengkapan berkas Pengajuan Siltap;
- Copi 1 (satu) bundel Pengajuan Triwulan I tahun anggaran 2017 Desa Air Mundu Kec. Bermani Ulu;
- Copi 1 (satu) bundel lembar pemerikasaan kelengkapan berkas di tingkat kecamatan Permohonan Dana Desa tahap 25 %;
- Copi 1 (satu) bundel laporan Realisasi penyerapan dana desa tahap pertama (60 %) tahun anggaran 2017;
- Copi 1 (satu) bundel laporan Realisasi anggaran pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) tahun anggaran 2017;
- Copi 1 (satu) bundel Peraturan bupati Rejang Lebong Nomor 08 tahun 2017;
- Copi 1 (satu) bundel Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun anggaran 2017 ditetapkan Berdasarkan Peraturan desa (PERDES) Air Mundu Nomor 004 tahun 2016 Desa Air Mundu;
- Asli 1 (satu) bundel Rencana Pembangunan jangka menengah Desa Ta. 2015-2021 RPJM-DES Desa Air Mundu;
- Copi 1 (satu) bundel Rencana Pembangunan jangka menengah Desa (RPJM-DES) perubahan tahun anggaran 2016-2022 ditetapkan berdasarkan Peraturan Desa (Perdes) Air Mundu nomor 02 tahun 2017;
- Copi 1 (satu) bundel pengantar Permohonan penyaluran dana desa tahap II (40%) Ke rekening Kas desa Air Mundu tahun anggaran 2017;
- Asli 1 (satu) bundel Buku Kas umum Desa Air Mundu Kecamatan Bermani ulu tahun Anggaran 2017;
- Copi 1 (satu) bundel Keputusan Bupati Rejang Lebong nomor 180.407.IX tahun 2013 tentang pemberhentian dan Pengangkatan Kepela Desa terpilih dalam Kabupaten Rejang Lebong;
- Asli 1 (satu) bundel Peraturan Desa Air Mundu Kecamatan Bermani ulu kabupaten Rejang Lebong Propinsi Bengkulu Nomor kosong tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan belanja Desa (APBDesa) Perubahan tahun anggaran 2017;
- Copi 1 (satu) bundel berkas Anggaran Pendapatan Belanjan desa (APBDes);
- Asli 1 (satu) bundel Desain dan Rab pekerjaan Pembangunan Jalan lapen;
- Asli 1 (satu) bundel Desain dan Rab pekerjaan pembangunan jembatan beton;
- Asli 1 (satu) bundel Desain dan Rab pekerjaan pembangunan TPT;
- Asli 1 (satu) bundel Desain dan Rab pekerjaan pembangunan Pelat Deuker.-;
- Asli 1 (satu) bundel Desain dan Rab pekerjaan pembangunan Rabat Beton dan TPT;
- 1 (satu) bundel Foto Dokumentasi;
- 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Pembelian Aspal sebesar Rp. 70.500.000,-, tanggal 20/10/2017 dari sdr HERI kepada sdr SIS;
- 1 (satu) lembar Nota warna putih Pembelian aspal sebanyak 10 Drum tanggal 5/10/2017;
- 1 (satu) lembar Nota warna putih Pembelian aspal sebanyak 6 Drum tanggal 6/10/2017;
- 1 (satu) lembar Nota warna putih Pembelian aspal sebanyak 10 Drum tanggal 7/10/2017;
- 1 (satu) lembar Nota warna putih Pembelian aspal sebanyak 10 Drum tanggal 8/10/2017;
- 1 (satu) lembar Nota warna putih Pembelian aspal sebanyak 10 Drum tanggal 10/10/2017;
- 1 (satu) lembar Nota warna putih Pembelian aspal sebanyak 1 Drum tanggal 20/10/2017;
- 1 (satu) lembar catatan Order Material untuk pembangunan Plat Deker, Lapen, dan TPT;
- 1 (satu) lembar Nota Pembelian warna merah tanggal 26/8/2017, total Rp. 57.479.000.-;
- 1 (satu) lembar Nota Pembelian warna merah tanggal 30/7/2017, total Rp. 960.000,-;
- 1 (satu) lembar Nota Pembelian warna merah tanggal 27/7/2017, total Rp. 1.200.000;
- 1 (satu) lembar Nota Pembelian warna merah tanggal 29/7/2017, total Rp. 480.000;-
- 1 (satu) lembar Nota Pembelian warna merah tanggal 9/8/2017, total Rp. 3.000.000;
- 1 (satu) lembar Nota Pembelian warna merah tanggal 15/8/2017, total Rp. 900.000;
- 1 (satu) lembar Nota Pembelian warna merah tanggal 27/9/2017, total Rp. 1.500.000;
- 1 (satu) lembar Nota Pembelian warna merah tanggal 28/9/2017, total Rp. 800.000;
- 1 (satu) lembar Nota Pembelian warna merah tanggal 6/10/2017, total Rp. 800.000;
- 1 (satu) lembar Nota Pembelian warna merah tanggal 3/10/2017, total Rp. 100.000.-;
- 1 (satu) lembar Nota Pembelian warna merah tanggal 2-12-2017;
- 1 (satu) lembar Nota Pembelian warna merah tanggal 17-12-2017;
- 1 (satu) lembar Nota Pembelian warna merah tanggal 28-12-2017;
- 1 (satu) buah dokumen Rencana Penggunaan Dana Pelaksanaan Kegiatan ADD Tahap 1 ( 75 % ) tahun anggaran 2017 desa air mundu Kec. Bermani Ulu;
- 1 (Satu) Lembar Asli Surat Keputusan Bupati Rejang Lebong Nomor 180.407.IX tahun 2013, Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala desa Terpilih dalam Kabupaten Rejang Lebong, tanggal 18 September 2013;
- 1 (satu) Lembar Asli Surat Petikan Kepala desa Air Mundu Nomor : 191/AM/2001/2017 tetang Pengangkatan sementara Sekretaris Desa Air Mundu An. LILIS KURNIASIH, tanggal 07 Agustus 2017;
- 10 Lembar Kwitansi Asli dari Sdr SUWONDO yang menerima sdr HERI MISTERMAN;
- 8 Lembar Kwitansi Asli pembayaran dari Sdr SUWONDO yang menerima sdr HANAPI;
- 1 Lembar Kwitansi Asli pembayaran dari Sdr BASTIAN yang menerima sdr HANAPI;
- 1 Lembar Kwitansi Asli pembayaran dari Sdr DARMANTO yang menerima sdr HANAPI;
- 2 Lembar Kwitansi Asli pembayaran dari Sdr HANAPI Penerima sdr SIS;
- 1 Lembar Kwitansi Asli pembayaran dari Sdr SUWONDO yang menerima sdr TOPIK ;
- 1 Lembar Kwitansi Asli pembayaran dari Sdr SUWONDO yang menerima sdr SARWONO;
- 1 Lembar Kwitansi Asli pembayaran dari Sdr SUWONDO yang menerima sdr SUKIDI dan sdr KASTOWO;
- 1 (satu) buah buku Kwitansi warna hijau;
- 1 (satu) lembar surat setoran Rp. 35.670.000,- Validasi tanggal 28 Dec 2017;
- 1 lembar surat setoran Rp. 65.166.250.00,- Validasi tanggal 28 Dec 2017.-;
- 1 lembar surat setoran Rp. 195.498.750.00,- Validasi tanggal 28 Dec 2017;
- 1 lembar slip/bukti setoran Rp. 7.560.000,- tanggal 29 Dec 2017;
- 1 lembar Nota Warna Putih dengan jumlah Rp. 870.000;
- 1 lembar Nota Warna Putih dengan jumlah Rp. 1.305.000;
- 1 lembar Nota Warna Putih dengan jumlah Rp. 1.305.000;
- 1 lembar Nota Warna Putih dengan jumlah Rp. 1.305.000;
- 1 Lembar Kwitansi Asli dari Sdr SUWONDO yang menerima sdr TEDDI EFFRIANTO;
- 1 Lembar Berita Acara pada hari kamis tanggal 04 Januari 2018 antara BPD (TEDI EFRIYANTO) dan LKMD (DARMANTO);
- 2 Lembar Kwitansi Asli pembayaran dari sdr ERWAN kepada sdr ACOI YUDA;
- 1 lembar surat setoran Rp. 448.195.920.00,- Validasi tanggal 10 JUL 2017;
- 1 lembar surat setoran Rp. 28.110.000.00,- Validasi tanggal 05 Oct 2017;
- 1 lembar Foto Copy surat setoran Rp. 248.797.280.00,- Validasi tanggal 13 Nov 2017;
- 1 Lembar Foto Copy Rincian Pendanaan Pembangunan Jalan Lapen 540 m x 3 m;
- 1 Lembar Foto Copy Rincian Pendanaan Pembangunan Jalan Rabat Beton 476,7 m dan TPT 22 M;
- 1 buah buku rekening SIMPEDA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH BENGKULU Nomor : 143484, tanggal 15 Jun 2017, yang mana pada halaman pertama telah di potong;
- 1 (Satu) Bundel Dokumen yang telah di Legalisir Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor : 1161/4.04.05.01/SPP-BTL/LS/XII/2017 tahun 2017, tanggal 23 Desember 2017, berserta lampiran;
- 1 (Satu) Bundel Dokumen yang telah di Legalisir Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor : 1162/4.04.05.01/SPP-BTL/LS/XII/2017 tahun 2017, tanggal 23 Desember 2017, berserta lampiran;
- 1 (Satu) Bundel Dokumen yang telah di Legalisir Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor : 0368/4.04.05.01/SPP-BTL/LS/VI/2017 tahun 2017, tanggal 7 Juli 2017, berserta lampiran;
- 1 (Satu) Bundel Dokumen yang telah di Legalisir Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor : 0735/4.04.05.01/SPP-BTL/LS/XI/2017 tahun 2017, tanggal 09 Nopember 2017, berserta lampiran;
- 1 (Satu) Bundel Dokumen yang telah di Legalisir Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor : 0090/4.04.05.01/SPP-BTL/LS/XI/2017 tahun 2017, tanggal 13 Juni 2017, berserta lampiran;
- 1 (Satu) Bundel Dokumen yang telah di Legalisir Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor : 1160/4.04.05.01/SPP-BTL/LS/XI/2017 tahun 2017, tanggal 23 Desember 2017, berserta lampiran; Dikembalikan ke Kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Rejang Lebong. Dan barang bukti nomor 134 (seratus tiga puluh empat) sampai dengan barang bukti nomor 145 (seratus empat puluh lima) berupa: 1) Terdakwa sebesar Rp.6.000.000,- 2) Saksi Musono sebesar Rp 1.100.000,- 3) Saksi Parsimin sebesar Rp 1.200.000,-4) Saksi Candra Aditia sebesar Rp 1.200.000, 5) Saksi Sukidi sebesar Rp 900.000,- 6) Saksi Suwondo sebesar Rp 900.000,- 7) Saksi Kastowo sebesar Rp 900.000,- 8) Saksi Edi Harmusa sebesar Rp 900.000, 9) Saksi Darmanto sebesar Rp 900.000,- 10) Saksi Heri Misterman Sebesar Rp 8.500.000,- 11) Saksi Hanafi uang Sebesar Rp 5.900.000,- 12) Penyitaan Uang Pajak yang belum disetorkan sebesar Rp.11.361.000,- seluruhnya berjumlah Rp.39.761.000,- (tiga puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh satu ribu rupiah) sebagaimana tersimpan di rekening Kejaksaan Negeri Rejang Lebong haruslah dirampas untuk negara sebagai pengganti kerugian keuangannegara; 9. Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Putusan PN BENGKULU Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bgl |
|
Nomor | 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fitrizal Yanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nich Samara, M.hbr Hakim Anggota Yosi Astuty |
Panitera | Panitera Pengganti: Bobi Iskandardinata |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 23 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Bgl.zip
- Download PDF
- 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Bgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bgl
Kasasi : 279 K/Pid.Sus/2021
Lainnya : 8/Akta.Pid/Tipikor/2020/PN Bgl
Statistik
Statistik
212
247