- Menolak Eksepsi dari Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan bahwa Surat Keterangan Pernyataan Bersama yang dibuat dan ditandatangani oleh Achmad Sahran, Muhammad Saat Maskur dan Hasanuddin tertanggal 26 Maret 2018, sah dan berharga ;
- Menyatakan bahwa Penggugat I adalah pemilik sah atas sebidang tanah perwatasan yang terletak di :
Putusan PN BONTANG Nomor 7/Pdt.G/2019/PN Bon |
|
Nomor | 7/Pdt.G/2019/PN Bon |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 8 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BONTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuapraditia Danindra |
Hakim Anggota | Hakim Anggotasofian Parerungan, Mhbr Hakim Anggotaparlin Mangatas Bona Tua |
Panitera | Panitera Pengganti: Hadi Riyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Jalan/RT : RT 13 (Dahulu RT.01) Kelurahan/Desa : Bontang Kuala Kecamatan : Bontang Utara Kota : Bontang Propinsi : Kalimantan Timur Dengan ukuran : Panjang : 200 m Lebar : 100 m Luas tanah : 20.000 m2 Dengan Batas-Batas : Utara : Parit Timur : Longi Selatan : Parit Barat : - 4. Menyatakan bahwa Penggugat II adalah pemilik sah atas sebidang tanah perwatasan yang terletak di : Jalan/RT : RT 13 (Dahulu RT.01) Kelurahan/Desa : Bontang Kuala Kecamatan : Bontang Utara Kota : Bontang Propinsi : Kalimantan Timur Dengan ukuran : Panjang : 200 m Lebar : 100 m Luas tanah : 20.000 m2 Dengan batas-batas : Utara : Parit Timur : Hasan Z Selatan : Parit Barat : Parit 5. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad) dengan segala akibat hukum dari padanya ; 6. Menghukum TERGUGAT atau siapa saja pihak ketiga lainnya yang menguasai/menduduki tanah perwatasan sengketa Para Penggugat seluas 40.000 m2 yang terletak di alamat dahulu RT.01, Desa Bontang, Kecamatan Bontang, Kabupaten Kutai, Provinsi Kalimantan Timur, sekarang RT.13 Kelurahan Bontang Kuala, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur kemudian menyerahkan tanah perwatasan dimaksud kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dan bebas tanpa ada kewajiban apa-apa, dan kalau perlu dengan bantuan alat Negara/Kepolisian; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp1.231.000,00 (Satu juta dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah) ; 8. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 27 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pdt.G/2019/PN_Bon.zip
- Download PDF
- 7/Pdt.G/2019/PN_Bon.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1349 K/Pdt /2020
Pertama : 7/Pdt.G/2019/PN Bon
Statistik12848