Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 26/Pdt.G/2015/PN Tpg |
|
Nomor | 26/Pdt.G/2015/PN Tpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 14 Maret 2015 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Eryusman |
Hakim Anggota | 2. Zulfadly, 1. Sugeng Sudrajat |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | DALAM KONVENSI : ----------------------------------------------------------------------------------------- DALAM EKSEPSI : ---------------------------------------------------------------------------------------- Menyatakan eksepsi-eksepsi dari Tergugat tidak dapat diterima ; ------------------------------ DALAM POKOK PERKARA : --------------------------------------------------------------------------- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; ---------------------------------------------------- DALAM REKONVENSI : ----------------------------------------------------------------------------------- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; --------------------------------------------- Menyatakan sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 608 / Desa Gunung Kijang tanggal 2-Juni-2004 dan Surat Ukur Nomor 0344/G.Kijang/2004 tanggal 17-April-2004 seluas 19.909 m2 ( sembilan belas ribu sembilan ratus sembilan meter persegi ) yang terletak di Jalan Galang Batang, Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan adalah milik Penggugat ; -------------------------------------------------------- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum ( onrechtmatige daad ) ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------- Menyatakan dan menetapkan : ------------------------------------------------------------------------ Surat Kesepakatan Jual Beli Tanah tertanggal 7-Agustus-2014 ; ----------------------- Surat Kuasa Menjual Nomor 9614/SK/DPP/LBHK-PK/JKRT/VII/2014 tanggal 25-Juli-2014 ; ----------------------------------------------------------------------------------------------- Surat Pernyataan Pelepasan Hak tanggal 28-Oktober-1993 dan, ---------------------- Surat Keterangan Wajib Daftar Tanah Milik / Usaha Nomor 0130/G-7/1983 tanggal 26-Desember-1983 ; ---------------------------------------------------------------------------------adalah batal demi hukum dan tidak berkekuatan hukum mengikat ; ------------------------ Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; ----------------------------------- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah nihil ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------- DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : -----------------------------------------------------------Menghukum Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya-biaya timbul dalam perkara ini sebesar Rp.3.966.000,- ( tiga juta sembilan ratus enam puluh enam ribu rupiah ) ; ------------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 171PDT/2016/PT.PBR
Kasasi : 2278 K/PDT/2017
Pertama : 26/Pdt.G/ 2015/PN.Tpg
Statistik5019