- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat ;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nomor 490/PDT.G/2016/PN.JKT.PST., tanggal 18 Mei 2017, yang dimohonkan banding tersebut, sekedar mengenai uang nafkah untuk Penggugat dan anak-anak Penggugat dan Tergugat, sehingga amar lengkapnya sebagai berikut:
- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat LIE, WE WE dan Tergugat JOHAN TANDO sebagaimana termuat dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor 2376/I/1999 tanggal 19 Mei 1999 yang dikeluarkan Kepala Kantor Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan anak hasil perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yakni :
- Menghukum dan mewajibkan kepada Tergugat untuk memberi nafkah hidup kepada Penggugat LIE, WE WE, dan ketiga anak-anak Penggugat dan Tergugat : 1. LILIAN ANGELIA, 2. JASON RAYMOND CHEN dan 3. WILLIAM WESLEY CHEN, masing-masing sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
- Memerintahkan Penggugat dan atau Tergugat wajib melaporkan perceraian ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan perceraian ini mempunyai kekuatan hukum tetap untuk didaftarkan dalam daftar perceraian;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan perkawinan antara Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi dan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi sesuai Kutipan Akta Perkawinan Nomor 2374/1/1999 yang diterbitkan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan juru sita atau petugas lain yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengirimkan satu salinan putusan ini ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta untuk dicatatkan dalam buku yang disediakan khusus untuk itu;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi untuk selebihnya;
Putusan PT JAKARTA Nomor 41/PDT/2018/PT DKI |
|
Nomor | 41/PDT/2018/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 16 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Imam Sungudi |
Hakim Anggota | Hj. Elnawisah, Brsri Andini |
Panitera | Hadi Sukma. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONPENSI; DALAM EKSEPSI; DALAM POKOK PERKARA; 1). LILIAN ANGELIA, Perempuan, lahir di Jakarta tanggal 23 Maret 1999 dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 560/U/JP/1999; 2). JASON RAYMOND CHEN, Laki-laki, lahir di Jakarta tanggal 6 Oktober 2003 dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5523/U/JB/2003; 3). WILLIAM WESLEY CHEN, Laki-laki, lahir di Jakarta tanggal 2 Februari 2005 dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 856/U/JB/2005; berada dibawah perwalian dan asuhan Penggugat. DALAM REKONVENSI; Menghukum Terbanding semula Tergugat membayar biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 28 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 41/PDT/2018/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 41/PDT/2018/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3371 K/Pdt/2018
Banding : 41/PDT/2018/PT DKI
Statistik10233