Putusan PN TARAKAN Nomor 14/Pdt.G/2011/PN.Trk |
|
Nomor | 14/Pdt.G/2011/PN.Trk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | Perdata Tanah |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 23 Juni 2011 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Dasma |
Hakim Anggota | Edy Antonno, -andry Simbolon |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM PROVISI : ------------------------------------------------ Menolak gugatan provisi untuk seluruhnya ; -------------------DALAM EKSEPSI : ------------------------------------------------ Menolak eksepsi TERGUGAT ; -----------------------------------DALAM POKOK PERKARA : ------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk sebagian ; --------------2. Menyatakan secara hukum TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan PENGGUGAT ; --------------------3. Menyatakan dan menetapkan secara hukum bahwa PENGGUGAT pemilik sah atas tanah milik Negara yang disengketakan yang terletak di Areal III Pamusian Kelurahan Kampung VI Kecamatan Tarakan Timur yang berada di Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Tarakan Field dan masih digunakan sebagai wilayah kerja PENGGUGAT ; -------------------------------------------------4. Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan tanah yang menjadi objek sengketa yang terletak di Areal III Pamusian Kelurahan Kampung VI Kecamatan Tarakan Timur dengan lebar 25 m, panjang 30 m dengan batas - batas sebagai berikut : ----------------- Sebelah Utara : Jalan Pertamina ; --------------------- Sebelah Timur : Tanah Pertamina ; --------------------- Sebelah Barat : Tanah Pertamina ; --------------------- Sebelah Selatan : Tanah Pertamina ; --------------------- kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong secara sukarela, apabila perlu memerintahkan aparat pemerintah / instansi pemerintah yang berwenang untuk melakukan upaya paksa ; -----5. Menyatakan secara hukum bahwa alat - alat bukti yang dipergunakan PENGGUGAT sah dan berharga menurut hukum ; -----6. Menghukum TERGUGAT untuk agar tunduk pada Amar Putusan ini ;7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 1.306.000,- (satu juta tiga ratus enam ribu rupiah) ; ------- 8. Menolak gugatan PENGGUGAT selain dan selebihnya |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 456 K/PDT/2014
Pertama : 14/Pdt.G/2011/PN.Trk
Statistik10720