Putusan PN GORONTALO Nomor 07/Pid.Sus.Tipikor/2014/PN.Gtlo |
|
Nomor | 07/Pid.Sus.Tipikor/2014/PN.Gtlo |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Korupsi |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | -fransiskus A. Ruwe |
Hakim Anggota | - Banelaus Naipospos, -novalinda Aryanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | -MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa YASIN NAUE SE., MM., tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primer;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (Empat) bulan;3. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 42.450.000,-(Empat puluh dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah); paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (Enam) bulan;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan dalam Rumah tahanan negara;5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan barang bukti berupa:1. 3 (tiga) lembar kwitansi masing-masing :-Kwitansi tertanggal 19 Juni 2010 yang bertuliskan telah diterima dari kabag ekonomi Yurni Ntau S.Pd.,MM., Rp. 34.600.000,-(Tiga puluh empat juta enam ratus ribu rupiah) selisih harga raskin Kec. Pinogu (Pinjaman Sementara) yang ditandatangani oleh Muhamad Idris Mataihu;-Kwitansi tertanggal 15 Oktober 2010 yang bertuliskan telah diterima dari Kabag Ekonomi YURNI NTAU S.Pd.,MM., Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah);-Kwitansi tertanggal 17 Desember 2010 yang bertuliskan telah diterima dari kabag ekonomi Yurni Ntau S.Pd.,MM., Rp. 5.400.000,-(lima juta empat ratus ribu rupiah) selisih harga raskin Kec. Pinogu (Pinjaman Sementara) yang ditandatangani oleh Muhamad Idris Mataihu;2. Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor: 13/KEP/BUP.BB/103/2010 tanggal 15 Januari 2010 Tentang Sistim dan Mekanisme Penyaluran Beras Untuk Keluarga Tepat Sasaran Tahun 2010;3. Petunjuk Teknis (Juknis) Program Beras Untuk Keluarga Miskin (Raskin) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di Kabupaten Bone Bolango tahun Anggaran 2010;4. Keputusan Bupati Bone Bolango Nr: 14/KEP/BUP.BB/103/2010 tanggal 05 Januari 2010 Tentang Pembentukan Tim Pengelola Program Beras untuk Keluarga Miskin di Kabupaten Bone Bolago Tahun 2010;5. Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor: 12/KEP/BUP.BB/103/2010 tanggal 15 Januari Tentang Penetapan Jumlah Subsidi Beras bagi keluarga Miskin di Kabupaten Bone Bolango yang bersumber APBD Tahun 2010;6. Surat Permintaan Alokasi Raskin yaitu : -Surat Permintaan Alokasi Raskin nomor : 500/EKON-BB/37/II/2010 tanggal 24 February 2010; -Surat Permintaan Alokasi Raskin nomor : 500/EKON-BB/75/V/2010 tanggal 31 Mei 2010; -Surat Permintaan Alokasi Raskin nomor : 500/EKON-BB/84/VI/2010 tanggal 28 Juni 2010; -Surat Permintaan Alokasi Raskin nomor : 500/EKON-BB/83/VI/2010 tanggal 28 Juni 2010; -Surat Permintaan Alokasi Raskin nomor : 500/EKON-BB/89/VIII/2010 tanggal 3 Agustus 2010; -Surat Permintaan Alokasi Raskin nomor : 500/EKON-BB/109/X/2010 tanggal 06 Oktober 2010; -Surat Permintaan Alokasi Raskin nomor : 500/EKON-BB/108/X/2010 tanggal 06 Oktober 2010; -Surat Permintaan Alokasi Raskin nomor : 500/EKON-BB/110/X/2010 tanggal 06 Oktober 2010; -Surat Permintaan Alokasi Raskin nomor : 500/EKON-BB/111/X/2010 tanggal 06 Oktober 2010; -Surat Permintaan Alokasi Raskin nomor : 500/EKON-BB/112/X/2010 tanggal 06 Oktober 2010; -Surat Permintaan Alokasi Raskin nomor : 500/EKON-BB/127/XI/2010 tanggal 1 November 2010; -Surat Permintaan Alokasi Raskin nomor : 500/EKON-BB/126/XI/2010 tanggal 01 November 2010; -Surat Permintaan Alokasi Raskin nomor : 500/EKON-BB/135/XII/2010 tanggal 20 Desember 2010;7. Rekapitulasi Berita Acara Penjualan Raskin terdiri dari : -Rekapitulasi Berita Acara Penjualan Raskin Bulan February 2010 Alokasi Bulan February 2010 tertanggal 28 February 2010; -Rekapitulasi Berita Acara Penjualan Raskin Bulan April 2010 Alokasi Bulan April 2010 tertanggal 15 April 2010; -Rekapitulasi Berita Acara Penjualan Raskin Bulan Mei 2010 Alokasi Bulan Mei 2010 tertanggal 31 Mei 2010; -Rekapitulasi Berita Acara Penjualan Raskin Bulan Juni 2010 Alokasi Bulan Juni 2010 tertanggal 30 Juni 2010; -Rekapitulasi Berita Acara Penjualan Raskin Bulan Juli 2010 Alokasi Bulan Juli 2010 tertanggal 31 Juli 2010; -Rekapitulasi Berita Acara Penjualan Raskin Bulan Agustus 2010 Alokasi Bulan September 2010 tertanggal 31 Agustus 2010; -Rekapitulasi Berita Acara Penjualan Raskin Bulan Agustus 2010 Alokasi Bulan Agustus 2010 tertanggal 31 Agustus 2010; -Rekapitulasi Berita Acara Penjualan Raskin Bulan Oktober 2010 sisa Alokasi Bulan Agustus 2010 tertanggal 01 November 2010; -Rekapitulasi Berita Acara Penjualan Raskin Bulan Oktober 2010 sisa Alokasi Bulan Juni 2010 tertanggal 01 November 2010; -Rekapitulasi Berita Acara Penjualan Raskin Bulan Oktober 2010 Alokasi Bulan Oktober 2010 tertanggal 01 November 2010; -Rekapitulasi Berita Acara Penjualan Raskin Bulan Oktober 2010 sisa Alokasi Bulan September 2010 tertanggal 01 November 2010; -Rekapitulasi Berita Acara Penjualan Raskin Bulan November 2010 Alokasi Bulan Desember 2010 tertanggal 01 Desember 2010; -Rekapitulasi Berita Acara Penjualan Raskin Bulan November 2010 Alokasi Bulan November 2010 tertanggal 01 Desember 2010;8. Rekapitulasi Berita Acara Penjualan Raskin antara lain : -Rekapitulasi Berita Acara Pelaksanaan Penjualan Raskin Kabupaten Bone Bolango Kecamatan Suwawa Timur Bulan Januari 2010 Berdasarkan Berita Acara Serah Terima Beras Raskin di Titik Distribusi Alokasi Bulan Januari 2010, tanggal tidak dicantumkan bulan Januari 2010; -Rekapitulasi Berita Acara Pelaksanaan Penjualan Raskin Kabupaten Bone Bolango Kecamatan Suwawa Timur Bulan februari 2010 Berdasarkan Berita Acara Serah Terima Beras Raskin di Titik Distribusi Alokasi Bulan Februari 2010, tanggal tidak dicantumkan bulan Februari 2010; -Rekapitulasi Berita Acara Pelaksanaan Penjualan Raskin Kabupaten Bone Bolango Kecamatan Suwawa Timur Bulan Maret 2010 Berdasarkan Berita Acara Serah Terima Beras Raskin di Titik Distribusi Alokasi Bulan Maret 2010, tanggal tidak dicantumkan bulan Maret 2010; -Rekapitulasi Berita Acara Pelaksanaan Penjualan Raskin Kabupaten Bone Bolango Kecamatan Suwawa Timur Bulan April 2010 Berdasarkan Berita Acara Serah Terima Beras Raskin di Titik Distribusi Alokasi Bulan April 2010, tanggal tidak dicantumkan bulan April 2010; -Rekapitulasi Berita Acara Pelaksanaan Penjualan Raskin Kabupaten Bone Bolango Kecamatan Suwawa Timur Bulan Mei 2010 Berdasarkan Berita Acara Serah Terima Beras Raskin di Titik Distribusi Alokasi Bulan Mei 2010, tanggal tidak dicantumkan bulan Mei 2010; -Rekapitulasi Berita Acara Pelaksanaan Penjualan Raskin Kabupaten Bone Bolango Kecamatan Suwawa Timur Bulan Juni 2010 Berdasarkan Berita Acara Serah Terima Beras Raskin di Titik Distribusi Alokasi Bulan Juni 2010, tanggal tidak dicantumkan bulan Juni 2010; -Rekapitulasi Berita Acara Pelaksanaan Penjualan Raskin Kabupaten Bone Bolango Kecamatan Suwawa Timur Bulan Juli 2010 Berdasarkan Berita Acara Serah Terima Beras Raskin di Titik Distribusi Alokasi Bulan Juli 2010, tanggal tidak dicantumkan bulan Juli 2010; -Rekapitulasi Berita Acara Pelaksanaan Penjualan Raskin Kabupaten Bone Bolango Kecamatan Suwawa Timur Bulan Agustus 2010 Berdasarkan Berita Acara Serah Terima Beras Raskin di Titik Distribusi Alokasi Bulan September 2010, tanggal tidak dicantumkan bulan Agustus 2010;Dikembalikan kepada yang berhak, melalui Penuntut Umum;7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 07/Pid.Sus.Tipikor/2014/PN.Gtlo
Lainnya : 25/Pid/2014/PN.Gtlo
Lainnya : 26/Pid.Sus/2014/PN.Gtlo
Statistik
Statistik
69
16