- Menyatakan Terdakwa HENGKY HENDRY PERTAMA Bin JUAN (Alm) telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???telah secara tanpa hak menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, sesuatu senpi, amunisi dan secara tanpa hak menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, sesuatu senjata penikam, atau senjata penusuk ???.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap berada di dalam tahanan.
- Menyatakan Barang bukti berupa :
- 1 (satu) pucuk senjata api laras pendek terbuat dari besi warna silver gagang kayu berisi 4 (empat) butir amunisi merk PIN.
- 1 (satu) buah sarung senjata api warna hitam.
- 1 (satu) pucuk senjata tajam warna cokelat gagang kayu ujungnya runcing panjang sekitar 25 cm dibalut menggunakan sarung terbuat dari kertas dan plastik putih bening;
- 1 (satu) buah unit mobil Suzuki Carry warna hitam nomor polisi BE 9587 GC beserta Kunci Kontaknya.
- 1 (satu) helai celana Jeans Panjang warna biru merk Lois.
- 2 (dua) buah Plat nomor polisi sepeda motor Nopol BH 6823 PM.
- 1 (satu) helai kain warna hitam yang berisikan 2 (dua) buah keris kecil, 1 (satu) buah logam kuningan, uang logam sebanyak Rp.500, 1 (satu) buah logam putih bertuliskan Apple, 2 (dua) buah palstik bening yang berisikan kertas beserta benang yang diikat.
- 1 (satu) buah besi sambungan kunci letter T, yang ujungnya telah patah
- Membebankan agar terdakwa supaya membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN SAROLANGUN Nomor 171/Pid.Sus/2018/PN SRL |
|
Nomor | 171/Pid.Sus/2018/PN SRL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Senjata Api |
Kata Kunci | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SAROLANGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Phillip Mark Soentpiet |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Irse Yanda Perima, Hakim Anggota Muhammad Affan |
Panitera | Panitera Pengganti: Erick Reida Akbar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA |
Tanggal Musyawarah | 5 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 5 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 171/Pid.Sus/2018/PN_SRL.zip
- Download PDF
- 171/Pid.Sus/2018/PN_SRL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 171/Pid.Sus/2018/PN SRL
Statistik8418